Jauh-Jauh Dari Lampung Menadah Motor Di OKU

sosial Budaya0 Dilihat

Pelaku penadah Curat Sepeda motor (Dok. Humas Polres Way Kanan)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK, – Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu meringkus satu orang pelaku tindak pidana diduga penadah sepeda motor yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat didusun Balirejo Kampung Negeri Batin Umpu Semenguk,Senin (03/05).

Tersangka Inisial RS (20) yang berdomisili di Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi Saputra membenarkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi pada tanggal 14 Februari 2021 lalu,yang dilaporkan korban di polsek Blambangan Umpu.

Baca Juga  Sudah Amankah Kerumunan??

Lebih lanjut Kompol Edy Saputra menerangkan kronologis kejadian yang terjadi pada tanggal 11 Februari 21 sekira pukul 19:00 Wib telah terjadi tindak pidana Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver Nopol BE 4457.

Saat itu Korban Wiwit sedang melaksanakan ibadah shalat magrib yang berada di dusun Balirejo Kampung Negeri Batin, setelah selesai sholat korban hendak memasukan sepeda motor miliknya. Namun saat dilihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, sehingga melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu, guna ditindak lanjuti.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 18 Juta Rupiah.

Baca Juga  Kampung Sri Numpi Kembali Salurkan BLT DD

Pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari sabtu tanggal 1 Mei 2021 kepada Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, bahwa sepeda motor milik korban berada di daerah Baturaja Sumatra Selatan.

Atas informasi tersebut panit 1 Polsek Blambangan Umpu Aiptu Manulak HP Manurung bersama anggota bergerak ke Baturaja untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan sepeda motor.

Sesampainya didesa Kulup kecamatan Lubuk Batang kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan,petugas berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Batang untuk melakukan penangkapan.

Hasilnya pada hari Minggu(02/05) sekitar pukul 01:00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu dengan dibackup Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan pelaku di camp yang berada di perkebunan karet tanpa perlawanan.

Baca Juga  Curah Hujan Tinggi, Banjir Rendam Sawah Warga di Pakuan Ratu

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mendapatkan sepeda motor dari pelaku AN Dan MNS yang membawa ke camp kebun karet dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku AN dan MNS yang telah ditetapkan menjadi DPO Polres Way Kanan dan jajaran.

Atas perbuatan pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP jo pasal 480 dengan maksimal kurungan 4 tahun penjara.RWK-W/KD