[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Gunung Labuhan RWK -Pasca pelaksanaan rapat pembekalan panitia pemilihan kepala kampung Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH, S.IK, M.Si Melalui Kapolsek Way Kanan AKP Jauhari siap menindak perusuh atau Calon kepala kampung yang mencoba malakukan kericuhan atau membawa Senjata Tajam atau pun Senjata Api saat pelaksanaan Pilkakam serentak pada tanggal 27 Mei 2021.
Rapat pembekalan panitia pemilihan kepala kampung se-kecamatan Gunung Labuhan yang dilangsungkan di Kampung Bengkulu kecamatan Gunung Labuhan dan dihadiri oleh Kapolsek Gunung Labuhan,Danramil Gunung Labuhan,Camat Gunung Labuhan dan Ketua Panitia pemilihan kepala kampung se-kecamatan Gunung Labuhan serta KPPS pemilihan kepala kampung se-kecanatan Gunung Labuhan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung,SH,S.IK, M.Si melalui Kapolsek Gunung Labuhan menjelaskan akan menindak tegas bagi yang melanggar peraturan pemilihan kepala kampung terlebihnya bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam),ataupun Senjata Api (Senpi) akan ditindak secara langsung dengan ditangkap di tempat.
“Jika ada atau melihat seseorang ataupun calon kepala kampung yang membawa senjata tajam (sajam) maupun Senjata api saat tahapan maupun pelaksanaan pilkakam segera laporkan, kami akan akan lakukan tindakan tegas”katanya Jauhari Usai pelaksanaan pembekalan panitia pilkakam,Senin (29/03).
Pelaksanaan Pilkakam serentak di Way Kanan akan diikuti sebanyak 85 Kampung dari total 221 kampung se-Kabupaten Way Kanan.
Menurut Jauhari,pengamanan pilkakam kali ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat. Mengingat, persaingan maupun gesekan antar sesama pendukung calon kepala kampung sangat kuat terlebihnya dimasa pandemi yang peraturan harus diperketat.
Karena itu,untuk menjaga kondusivitas pilkakam,aparat keamanan yang bakal dikerahkan untuk masing-masing kampung yang dinilai rawan bakal disiagakan beberapa personel.
“Selama menjelang pelaksanaan Pilkakam,kami lebih mengedepankan kegiatan yang humanis,agar masyarakat lebih memahami tentang demokrasi Pilkakam”ungkapnya.
Lebih jauh AKP Jauhari menyatakan jika terdapat calon kakam yang membawa senjata tajam akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku sekurang-kurangnya 10 tahun penjara.
“Tidak dibenarkan bagi calon membawa sajam jika terdapat calon yang membawa sajam akan di jerat penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara kami tidak main-main”tegasnya.RWK-W/KDR