oleh

Izin Dibekukan, PT PML Diduga Masih Produksi Karet dan Tebu di Kawasan Inhutani V

-Umum-29 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Aktivitas produksi di kawasan hutan PT Inhutani V Register 42, Blambangan Umpu, Way Kanan, kembali menjadi sorotan. Masyarakat menduga PT Pramitra Mulya Langgeng (PML) masih melakukan penyadapan getah karet dan pemanenan tebu, meski izin usahanya disebut telah dibekukan pemerintah.

Dugaan aktivitas produksi tersebut dinilai menjadi persoalan serius lantaran kawasan PT PML saat ini disebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum perusahaan tetap melakukan aktivitas produksi di tengah status izin yang telah dibekukan.

Perwakilan tokoh adat, Rusli, menyebut aktivitas penyadapan karet dan pemanenan tebu masih berlangsung di kawasan Register 42. Bahkan, menurutnya, kegiatan tersebut diketahui oleh pihak manajemen dan asisten pengawas PT PML.

“Sudah kami pertanyakan kepada pihak PT Inhutani V terkait pembekuan dan aktivitas produksi. Pihak Inhutani membenarkan bahwa izin PT PML dibekukan dan perusahaan tidak diperbolehkan melakukan produksi,” ujar Rusli.

Masyarakat menduga aktivitas produksi setelah pembekuan izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan kerugian negara apabila hasil produksi tetap dimanfaatkan selama status izin belum dipulihkan.

Atas persoalan tersebut, Rusli bin Simin mengaku telah menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas produksi PT PML di kawasan Register 42 kepada Presiden Republik Indonesia.

Masyarakat kini meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT PML, termasuk memastikan status perizinan, legalitas kegiatan produksi, serta pihak yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut benar masih berlangsung.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari manajemen PT PML terkait dugaan aktivitas produksi tersebut. Konfirmasi kepada pihak perusahaan penting dilakukan untuk memastikan status izin dan kegiatan operasional di lapangan. (RWK)