Kemudian korban masuk kedalam kamar dan melihat lemari pakaian miliknya yang terletak di dalam kamar korban sudah dalam posisi terbuka serta pakaian didalam lemari sudah banyak yang terjatuh dilantai.
Dugaan korban setelah mengecek Sertifikat tanah an. Rahsid Wahyudi dengan nomor Sertifikat 08.09.04.13.1. 00 864 dan sertifikat rumah An. SAS Pujiono yang di simpan dalam lemari pakaian tersebut sudah tidak ada lagi.
Sementara kronologis kejadian pencurian kedua yang diduga kuat dilakukan pelaku terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul. 09.00 Wib di rumah korban an. Sipin (41) di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Diduga pelaku masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambil sertifikat tanah milik korban dengan nomor Sertifikat 08.09.04.18.4.00151 yang di simpan dalam lemari pakaian korban.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.












