Ibu Muda Ini diringkus Polisi, Yang dilakukannya Bikin Geleng Geleng

RADARWAYKANAN.COM – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian biasa di dua TKP berbeda tepatnya di Kampung Tiuh Balak dan Kampung Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (31/08/2023).

Tersangka inisial NJ (35) berdomisili di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  MKKS SMA Kabupaten Way Kanan Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H

Modusnya pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat rumah tersebut sedang kosong ditinggal oleh pemiliknya, kemudian pelaku mengambil Sertifikat yang berada di dalam lemari kamar korban. Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra.

Kronologis kejadian pertama terjadinya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB korban an. SAS Pujiono (56) baru pulang kerumahnya di Kampung Tiuh Balak Satu Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.