oleh

Hutan Dirusak PT.PML, Pihak Terkait Berpangku Tangan

-Umum-189 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

RADARWAYKANAN.COM,LAMPUNG .- Diduga kebrutalan PT PML saat melakukan pengrusakan hutan di Regisiter 42 Blambangan Umpu sudah mendapatkan restu dari Petinggi Dinas Kehutanan Lampung, karena hingga saat ini belum juga ada tanda tanda pihak Dinas kehutanan Lampung melakukan tindakan nyata menghentikan pendoseran yang dilakukan PT.PML tersebut, mirisnya saat dikonfirmasi Kadishut Lampung Yanyan Ruchyansyah, S.Hut., M.Si. dan Manager PT, Inhutani V sama sama bungkam dan tidak membalas Konfirmasi Radar Lampung.

Pendoseran yang dilakukan PT.PML di Lahan Inhutani

“saya heran kenapa kalau rakyat kecil yang melakukan kesalahan, langsung di proses hukum, walaupun hanya mengambil kayu untuk bahan membangun rumah mereka sendiri tetapi yang dilakukan oleh PT. PML ini sangat merugikan masyarakat dan bahkan Negara karena dengan sengaja melakukan pengrusakan hutan konservasi dengan menggunakan alat berat ( Doser red ) akan tetapi sama sekali tidak ditindak lanjuti oleh Pihak yang berwenang terutama oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, ada apa ini,” ujar Rusli bin Simin perwakilan 5 tokoh Adat Blambangan Umpu.

Menurut Rusli, bahwa Hutan yang saat ini di Doser oleh PT. PML merupakan dibawah Pengawasan PT Inhutani V Lampung sebagai pemegang hak pengelolaan Hutan, akan tetapi diduga telah melakukan kerjasama dengan PT.PML, karenanya atas beberapa temuan di lapangan ia selaku perwakilan tokoh adat telah melakukan konfirmasi dengan Ir. Barnabas selaku Manager PT Inhutani V, dan dinyatakan kalau kegiatan yang dilakukan oleh PT PML mendoser hutan itu adalah ksesalahan dari PT PML.

“Saya sudah konfirmasi dengan Pak Barnabas dan beliau menyatakan pendoseran itu kesalahan PT.PML, dan penanaman Indigo yang dilakukan oleh PT PML juga belum sesuai dengan RKT PT Inhutani, apalagi ternyata PT. PML juga sudah memiliki Pabrik pengolahan Tanaman Indigo di Areal Regster 42,dan regsiter 46,” ujar Rusli.

Sayangnya dikonfirmasi melalui Hp nya pukul 14 54 wib hingga berita ini ditulias pukul 15. 26 Barnabas sama sekali tidak menjawab, demikian pula dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, S.Hut., M.Si yang dikonfirmasi melalui No. Hp. 0821 8305 86.. pada pukul 12.14 Wib hingga pukul 15. 28 sama sekali tdak merespon,

Sebelumnya salah satu pegawai PT PML, mengakui kalau memang PT PML melakukan pendoseran di Arela PT Inhutani V karena memang meneurutnya register 42 itu adalah hutan produksi, dan tanaman indigo yanhg mereka tanam adalah sessuai dengan RKT.

“ Untuk Regsiter 42 itu adalah hutan produksi, dan mengenai Pabrik yang ada itu bukan pabrik pakan ternak tetapi hanya pengolahan pertama setelah dijemur agar mudah membawanya ke Pabrik yang ad di regsiter 46, ujar Pejabat PML yang enggan di tulis namanya tersebut, sayangnya saat ditanyakan izin operasi pabrik pabrik tersebut ia berkelit dengan menceritakan hal lainnya tentang banyakya lahan PMLyang didduga di caplok masyarakat .

“dari sekain banyak lahan PML di Way Kanan inilah yang paling rugi,karena tanah banyak yang diambil warga ujarnya,. RWK