Diduga Lakukan Penganiyaan, Polisi Sektor Blambangan Umpu Amankan DPO Pelaku di Bumi Baru

Blambangan Umpu.- 5 bulan an lolos dari sergapan petugas akhirnya semalam Agus Alias AG.(21) warga kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Chandra warga Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu pada tanggal 6 Juli 2020 lalu, diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 6 juli 2020 sekitar pukul 13.55 WIB korban an. Candra bersama rekannya mendatangi rumah AG dengan maksud menagih hutang sebesar Rp.300.000 rupiah.

Setibanya di rumah AG, korban langsung menanyakan uang yang dipinjam oleh AG namun bukannya membayar utang,
AG malah marah-marah dengan korban dan berkata masalah utang beras 1 Kg yang dipakai ibu korban belum dibayar.

Baca Juga  KPU Gelar Serah Terima PAW PPK Blambangan dan PPS Umpu Bhakti

Peristiwa ini diketahui kakak AG (berinisial DS) yang mendengar omongan korban sehingga DS berkata dengan AG untuk mengambil senjata tajam di dalam rumah, mengetahui terancam korban pergi pulang ke rumah.

Lebih lanjut, setelah tak lama korban sampai dirumah ternyata DS malah menyusul kembali sambil mengancam akan melukai korban namun diketahui saksi untuk melerai dan menghalangi perbuatan DS, kemudian datang lagi AG dengan membawa sajam, melihat situasi semakin tidak terkendali korban berusaha menghindar lari kedalam rumah dan seketika AG malah melemparkan sajam yang dipegang sehingga mengenai betis kaki sebelah kanan korban, selanjutnya setelah menganiaya pelaku melarikan diri pergi meninggalkan lokasi.

Baca Juga  SMAN 1 BARADATU : Selamat dan Sukses Hari Ulang Tahun Radar Way Kanan Ke 3

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek dibetis sebelah kanan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Kronologi Penangkapan pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira pukul 23.00 Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian diteruskan melalui media sosial bahwa DPO atas nama AG sudah pulang dari merantau atau melarikan diri.

Baca Juga  Diduga Pendataan Banyak kecurangan dan KKN, Abu Haris Minta Keadilan

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan menuju ke lokasi namun saat akan melakukan penangkapan di rumah orang tua pelaku di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Tim tekab 308 Polsek Blambangan Umpu malah dihalangi dan di teriaki maling oleh keluarga pelaku, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke atas dan pelaku langsung menyerahkan diri dan berhasil diamankan berikut barang bukti lansung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.HERMANSYAH