[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK),– Kepala KUA Kecamatan Blambangan Umpu Herman Fahri, S.Th.I, M.M, terus ingatkan perihal administrasi pernikahan yang tertib, terdaftar serta tercatat di KUA.
Dengan adanya pencatatan tersebut, maka pernikahan baik secara hukum agama maupun hukum negara menjadi sah. Dan ini sangat penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak terutama soal pembagian harta waris, pengakuan status anak dan jika ada masalah, istri memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat suaminya.
Hal tersebut dikatakan Herman Fahri S.Th.I., M.M saat memberikan pelayanan terbaik kepada salah satu warga masyarakat yang datang ke KUA Blambangan Umpu untuk melaksanakan pernikahan di Kantor dengan bimbingan Petugas KUA.
“Pernikahan harus terdaftar dan tercatat di KUA, karena jika pernikahan tidak tercatat maka akan mengandung banyak resiko yang harus ditanggung oleh pasangan suami istri tersebut,” Jelas Herman. Selasa (30/03)
Lanjut Herman, pernikahan tidak tercatat sudah jelas beresiko sebab pernikahan tersebut tidak diakui oleh Negara, dengan tidak adanya pengakuan ini maka pernikahan tidak tercatat akan mengakibatkan beberapa masalah dalam kehidupan berumah tangga.
“Jika pernikahan tidak tercatat maka ada beberapa konsekuensi yang harus di tanggung diantaranya, Yang pertama tidak adanya jaminan hukum sebab pasutri tidak mempunyai akta nikah atau akta cerai.Yang kedua tidak boleh mencantumkan nama ayah kandung dalam akta kelahiran anak karena tidak akta nikah orang tua sebagai dasarnya, dan akta kelahiran akan mempengaruhi kepada dokumen lainnya seperti Ijazah, KTP dan KK. Ketiga, Jika terjadi perpisahan maka anak tersebut tidak akan mendapat warisan dari orang tua, Ke-empat, Jika terjadi perpisahan istri tidak dapat menuntut hak nafkah yang harus dibayar oleh suami, dan lainnya,” Tegas Herman sembari ia menyampaikan himbauannya
“Untuk itu pernikahan harus terdaftar dan tercatat di KUA, katakan tidak jika diajak nikah siri karena itu sangan merugikan khususnya bagi seorang wanita,” pungkasnya. (RWK/OAF)