Negara Batin RWK- Sejumlah petani sawit di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan mengeluhkan harga tandan buah segar sawit yang berangsung-angsur turun dari Rp3000 per kilogram menjadi Rp1100 per kilogram.
“Hampir setiap hari harganya turun sebesar Rp50 per kilogram, jadi saat ini harga yang kami terima Rp1100 per kilogram,” kata Budi Sutrisno, petani sawit Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin,19/5
Ia mengatakan penurunan harga tersebut terjadi dalam sepekan terakhir dan petani hanya mendapat keterangan dari pengumpul bahwa penurunan harga tandan buah segar (TBS) berkaitan dengan Ada pembatasan larangan Crude Palm Oil atau CPO rupanya telah membuat kondisi harga tandan buah segar atau TBS dari petani sawit swadaya belum juga beranjak normal, bahkan sekarang dianggap harganya makin anjlok.
Para petani kata Budi hanya pasrah dan menerima harga yang ditetapkan pengumpul sebab bila ditolak maka sawit yang sudah dipanen tidak terjual dan membusuk.
“Apalagi sawit berbeda dengan karet, kalau sawit tidak dipanen akan merusak batangnya, beda dengan karet yang bisa ditahan tidak disadap,” ujarnya.
Budi berharap pemerintah mengawasi penerapan harga TBS hingga ke lapangan, sebab para petani mendapatkan informasi bahwa harga terendah TBS sudah ditetapkan pemerintah bersama pengusaha sawit.
Sementara pedagang pengumpul sawit,Ahmadi dari kampung Karta Jaya mengatakan penerapan harga di tingkat petani setelah mendapat informasi penetapan harga dari pabrik.
Para pengumpul kata dia hanya mendapat selisih Rp50 per kilogram dari petani kemudian menjual lagi sawit tersebut ke pabrik pengolah minyak sawit.
Harga yang diterima pabrik Rp1.500dan Rp1.100 paling tinggi per kilo dari petani,di karena kan banyak nya biaya untuk memanen,melansir,mengojek motor,bahkan sampai biaya traktor/endel untuk mengeluarkan buah sawit dari kebun sebelum di muat ke mobil truk,nahbitu lah perbandingan nya harga tengkulak ke petani dan pabrik” kata dia.
Sementara beban ongkos angkut TBS dari kebun warga hingga ke desa dan menuju pabrik dibebankan kepada pedagang pengumpul.
Ia mengatakan penerapan harga di tingkat pabrik menjadi penentu harga yang diberikan kepada petani sawit.
Kita Petani Sawit khususnya mohon kepada presiden untuk mencabut kembali kebijakan ini dan jangan berlama- lama. Cukup sudah jika memberi pelajaran kepada perusahaan tidak taat kepada permendag tentang aturan CPO dan DMO yang 20 persen itu.ā€¯Tutupnya.RWKI/ANDRI