Hanya Akad, Satgas COVID-19 Larang Pelaksanaan Resepsi Pernikahan

sosial Budaya1340 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK), – Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya mengeluarkan surat edaran tentang larangan Untuk menggelar Pesta yang mengakibatkan banyak kerumunan.senin(25/1)

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Way Kanan yang tak kunjung usai maka diterbitkanlah surat larangan dalam melakukan kegiatan atau acara hajatan yang mengakibatkan keramaian seperti Pesta Nikahan, Pesta Khitanan dan Lain Lain.

Baca Juga  Panitia Pilkam Lipat Surat Suara Di kantor Camat Blambangan Umpu

pelaksanaan larangan dalam surat tersebut dimulai pada hari senin tanggal 25 januari 2021, adapun masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan hajatan maka akan di kenakan sangsi yang akan dibubarkan acara tersebut dan akan diperiksa aparatur penegak hukum.

Saipul,S,sos,M.IP selaku sekda mengatakan,” adapun masyarakat yang masih melakukan acara hajatan itu telah mendapatkan izin sebelum surat ini diterbitkan, dan harapan saya kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dan Gugus tugas akan diaktifkan kembali”. Tegasnya. SPR/AT