[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Agung (RWK),– Mengenai Tuntutan dalam peningkatan kinerja aparatur pemerintah semakin gencar disuarakan dan mengingat setelah terjadinya reformasi di Indonesia bahwa peran aparatur pemerintah sebagai pelayan publik menjadi sorotan utama bagi masyarakat sehingga dapat menimbulkan perubahan paradigma aparatur pemerintahan yang dulunya adalah seorang penguasa kini menjadi seorang pelayan masyarakat.
Hal ini tentunya sangat di tinjau oleh sebuah pemerintahan Kampung, dalam meneliti dan meningkatkan pelayanan terhadap publik. Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan Telah Melaksanakan Giat Evaluasi Kinerja Bersama Seluruh Aparatur Kampung Setelah Usai Melaksanakan Apel Pagi, Senin, (19/04).
Tentunya dengan tujuan untuk mengetahui kinerja aparatur pemerintah kampung tanjung rejo dalam memberikan pelayanan publik kepada warga dengan metode yang kualitatif agar dapat lebih fleksibel dan leluasa menggali dan mengkaji lebih dalam lagi berbagai permasalahan.
Kepala Kampung Tanjung Rejo Imam Sofandi Memaparkan Pelayanan publik merupakan salah satu tanggung jawab dari instansi pemerintah, baik itu di pusat, di daerah, maupun yang ada di dalam sebuah pemerintah Kampung.
“Evaluasi Pelaksanaan pelayanan publik ini merupakan salah satu fungsi pemerintah dalam melakukan kemudahan pada masyrakat dalam
menggunakan hak dan kewajibannya, sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah, rasa puas masyarakat terpenuhi bila pelayanan yang diberikan kepada mereka sesuai dengan apa yang mereka harapkan tentunya dengan tetap memperhatikan kualitas dan pelayanan itu diberikan,” Papar Imam Sa’at Evaluasi Kinerja Bersama Aparatur Kampung.
Imam Berharap Pemerintah Kampung Tanjung Rejo dapat melaksanakan tugas pemerintah Kampung dengan baik demi terciptanya kesejahteraan dan pembangunan rakyat yang merata.
“Kinerja apartur pemerintah Kampung merupakan satu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target kuantitas, kualitas dan waktu yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan apa yang mereka inginkan,”Tegasnya.
Sebagai Catatan, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/Kampung Bahwa Pemerintah Desa/Kampung adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesi. (RWK/AWAL).