RADARWAYKANAN.COM – Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Uang DP (muka) kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Sabtu (08/04/2023).
Tersangka inisial RF (33) sales Daihatsu berdomisili Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbangi Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada saat korban an. Rizal Isfikri ingin kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up melalui pelaku RF.
Mulanya pada hari Sabtu, 28-01-2023 pukul 17:00 WIB Korban menghubungi pelaku melalui telpon perihal pengajuan kredit mobil tersebut dan pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp. 2. juta rupiah.
Selanjutnya pada hari Minggu 02-02-2003 pelaku meminta uang sisa DP (down payment) sebesar Rp. 6. juta rupiah dan korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku.
Pelaku menjanjikan korban pada Senin 06-02-2003 mobil sudah bisa diambil di Bandar Jaya, namun pada saat waktu yang dijanjikan ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan dengan alasan pelaku dipindahkan ke Leasing yang lain.
Setelah itu, pada hari Minggu 19-02-2023 pukul 10:30 WIB pelaku meminta uang TOP UP angsuran pertama sebesar Rp.2. juta rupiah dengan alasan agar mobil bisa langsung di ACC oleh pihak leasing.
Korban lalu mengirimkan uang tersebut dan pada hari Senin 20-02-2023 menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up sudah dapat di ambil.












