oleh

Gelapkan DP Pickup, RF diringkus Polres Way Kanan

-Umum-290 Dilihat

Setelah menunggu berapa hari kemudian mobil tidak juga keluar, akhirnya pada hari Selasa 28-02-2023 korban kembali menghubungi pelaku untuk membatalkan pengambilan mobil tersebut. Korban juga meminta pengembalian uang DP (muka) kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up tersebut sebesar Rp.10. juta rupiah.

Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku RF lalu melaporkanya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Senin 03-04-2023 puku 16:00 WIB Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.RWK