Gedung Jaya Sebagai Kampung Wajib Masker

Pemerintahan57 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Negeri Agung (RWK) – Seiring terus bertambahnya kasus positif Covid-19, Pemerintah Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negeri agung, Kabupaten Way Kanan mengeluarkan instruksi yang berisi kawasan wajib menggunakan masker,Kamis (18/02).

Husnila S.E,selaku Pelaksana Jabatan (PJ) kampung Gedung jaya Mengatakan Menindaklanjuti instruksi bupati Way kanan yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)
Nomor: 360/71 /V.05-WK/2021
Tentang Pencegahan Penularan Corana virus disease (Covid-19) dikabupaten Way Kanan, Untuk itu Tak hentinya ia meminta masyarakat agar menggunakan masker demi mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga  Ali Rahman Serahkan Tiga Draft Raperda Baru kepada DPRD Way Kanan

“Ayo kita hadapi corona ini sama-sama dengan menta’ati aturan dan mematuhi protocol kesehatan, budayakan 3 M, Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak,”Himbaunya.

Menurutnya Kewaspadaan dan disiplin dalam mengatur interaksi terhadap sesama kunci Pencegahan penularan virus corona karena tidak bisa hanya pemerintah, seluruh masyarakat juga harus bekerja sama dalam pencegahan Penularan virus corona, karena penularan juga terjadi adanya interaksi antara orang ke orang.”Untuk itu Masyarakat khusunya kampung gedung jaya yang baru pulang dari merantau atau berpergian keluar kota, wajib melaporkan diri kepada aparat kampung atau berdiamdiri dahulu selama 14 hari dirumah.”Tegasnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  114 KPM Kampung Karang Agung Bahagia Terima BLT DD Jelang Lebaran

Dia juga berharap agar warga tidak perlu panik dan tidak juga menganggap remeh atas masalah virus covid-19 ini,”Mari Patuhi aturan yang dibuat pemerintah, agar kampung ramik ragom gedung jaya yang kita cintai ini tetap tangguh,”imbuhnya.(RWK-K/A.SAID).