WAY KANAN (RWK) — Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Way Kanan mengeluhkan penahanan gaji pokok oleh Bank Lampung. Kebijakan tersebut memicu keresahan, terutama di tengah belum cairnya tunjangan kinerja (tukin) hingga Maret 2026.
Masalah bermula dari skema kredit yang diambil ASN, di mana angsuran pinjaman disepakati dibayarkan melalui tukin. Namun, karena tukin belum juga dibayarkan oleh pemerintah daerah, kewajiban angsuran pun tertunggak. Kondisi ini berujung pada langkah bank yang menahan sebagian gaji pokok nasabah untuk menutup cicilan.
Ketua DPP Emppati, M. Djalal Hafiz A., S.H., turun langsung menanggapi keluhan tersebut dengan mendatangi kantor Bank Lampung KCP Baradatu. Ia mempertanyakan kejelasan klausul dalam perjanjian kredit yang menjadi dasar penahanan gaji.
“Banyak ASN yang belum memahami isi perjanjian. Apakah ada klausul yang memperbolehkan pendebetan selain dari tukin?” ujarnya.
Menanggapi hal itu, pihak Bank Lampung menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam perjanjian. Supervisor Bisnis Bank Lampung Way Kanan, Tama, menjelaskan bahwa setiap debitur telah menandatangani pernyataan kesiapan untuk membayar angsuran dari sumber penghasilan lain apabila tukin tidak tersedia atau tidak mencukupi.
“Ada pernyataan yang menyebutkan debitur bersedia membayar dari penghasilan lain. Jadi, ketika tukin belum cair, angsuran tetap berjalan,” kata Tama.
Ia juga menegaskan bahwa penahanan gaji memiliki batas maksimal, yakni hanya hingga dua kali angsuran, dengan besaran yang disesuaikan nilai cicilan masing-masing debitur.
Meski demikian, Bank Lampung membuka ruang klarifikasi bagi ASN yang merasa dirugikan. Mereka dipersilakan datang langsung ke kantor bank apabila menemukan ketidaksesuaian, seperti penahanan gaji tanpa adanya kewajiban angsuran.
Keterlambatan pencairan tukin oleh pemerintah daerah turut memperburuk situasi, menempatkan ASN dalam tekanan finansial berlapis.
Tanpa solusi cepat, polemik ini berpotensi meluas, memicu ketidakpercayaan terhadap lembaga keuangan sekaligus menambah beban ekonomi aparatur di daerah. (RWK/AT)






