Enam Bulan Tak Digaji,Syukur Mengadu Kepada Disnakertrans

sosial Budaya5 Dilihat
Foto: Syukur (53) Memegang Surat Aduan Yang Ditujukan Kepada PT. PML Way Kanan.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Enam bulan tidak mendapatkan upah bekerja, Karyawan adukan PT. Paramitra Mulya Langgeng Way Kanan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan, Senin (19/4).

Syukur (53), salah satu warga Kecamatan Blambangan Umpu mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan. Kedatangannya tersebut untuk mengadukan perihal upah dirinya yang tidak kunjung dibayarkan Perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan Tiga dari Enam bulan upah yang tidak dibayarkan itu, sudah dari tahun 2020 lalu.

Baca Juga  Warga Bonglai Bersihkan dan Gali Siring Ruas Jalan

“Totalnya ada Enam bulan upah yang belum saya terima mas. Tahun 2020 itu di Bulan Februari, Maret, April. Kalau tahun 2021 ini Bulan Januari, Februari, dan Maret,” jelasnya.

Syukur meneruskan, bahwa pihaknya telah berulang kali menanyakan terkait upah dari pekerjaannya kepada pihak ysng terkait. Namun, sampai saat ini masih belum ada kejelasan yang diterima oleh Syukur.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Saya sudah berapa kali menghubungi orang – orang dari perusahaan dan menanyakan perihal upah saya. Tapi mereka saling melempar satu sama lain serta masih tidak ada kejelasan,” lanjut Syukur.

Foto: Surat Aduan Terlapor Kepada PT. PML Way Kanan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan Arie Anthony Thamrin, S.S.T.P., M.I.P., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Sulistiawati mengatakan bahwa Pihak Nakertrans akan segera memanggil perwakilan perusahaan untuk menyampaikan keluhan terlebih dahulu.

Baca Juga  Dua Kampung Di Way Kanan Terancam Tidak Bisa Melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung

“Nantinya pihak dari Perusahaan akan kami panggil untuk dimintai tanggapan terkait pengaduan ini. Kalau memang masih tidak ditemukan titik temu atau tidak ada kelanjutan yang baik dari pihak perusahaan, maka kami akan melakukan mediasi antara Pihak Perusahaan dan Pihak Pelapor,” terangnya.

Masih dari Sulistiawati, “Apabila memang masih tidak ditemukan kejelasan setelah proses mediasi. Maka berkas – berkas akan kami ajukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampun,”.

Baca Juga  Dua Kampung Zona Merah, Camat Intruksikan Optimal PPKM Mikro

Sebagai informasi, Syukur merupakan Karyawan pengawas pemegang surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh PT. Inhutani. Namun, PT. PML lah yang bertanggung jawab untuk memberikan upah kepada Syukur. Ia mulai membuat aduan dikarenakan sampai sekarang dari pihak Perusahaan tidak ada kejelasan mengenai Enam bulan upah dirinya yang belum dibayarkan. (RWK/AT)