[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan Umpu(RWK) – Kasus dugaan penggelapan dana oleh BUMKam Gemah Ripah yang berasal dari Kampung Gunung Sangkaran tinggal menunggu tanda tangan surat rekomendasi dari Bupati Kabupaten Way Kanan, Rabu (23/12).
Irbanwil 1 Inspektorat Kabupaten Way Kanan Bakarudin menjelaskan, hari ini surat rekomendasi telah diantarkan ke Bupati Way Kanan. “Surat baru dibawa ke pak Bupati. Jadi kita tinggal menunggu tanda tangan dari Beliau saja,” ujarnya.
“Sebenarnya ada dua surat yang kita ajukan. Yang pertama untuk Ketua BUMKam Gemah Ripah. Tentu saja ini terkait keharusan pengembalian sejumlah uang yang dianggap merugikan Negara. Kurun waktunya selama 60 hari. Kalau mereka tidak bisa mengembalikannya, maka kasus akan diambil alih oleh APH,” lanjut Bakarudin.
“Lalu, surat kedua untuk Kepala Kampung Gunung Sangkaran. Kalau yang ini, adalah surat teguran karena dianggap tidak menjalankan pekerjaan dengan seharusnya. Selain teguran, surat jni juga berisi arahan mengenai uang yang dikembalikan oleh BUMKam nanti segera dimasukkan ke dalam APBK 2021,” tutupnya.
Mudah – mudahan hal ini bisa menjadi contoh buat yang lainnya agar tidak main – main dengan uang yang bukan seharusnya. Apalagi kalau uang itu ditujukan untuk masyarakat banyak. Jangan sampai kita semua tergiur dengan uang yang tidak seberapa tapi pada akhirnya mendapatkan malu yang sangat besar. (RWK/AT)