Dugaan Fee Proyek lebon hungpa yu..

Blambangan Umpu(RWK), – Dua Tahun telah berlalu, namun seolah tidak ada tanggapan lanjutan terkait selebaran daftar nama yang diduga sebagai daftar nama penyetor uang proyek, masih belum menemui titik terang sampai sekarang.

Tersebarnya selebaran yang diduga berisi nama – nama orang penyetor fee proyek, berisi berbagai nama pejabat termasuk pejabat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Way Kanan, Senin (20/3).

Saat itu Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim, S.H. juga, belum bisa memberikan komentar apapun, bahkan sekarang tidak mengangkat telepon ketika dihubungi.

Di lain tempat, pernyataan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Way Kanan Hi. Romli, S.Pd., seolah bahwa dirinya tidak tahu dengan hal tersebut.

Baca Juga  MK Putuskan Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini, Ini Pendapat Bang Aca

“Saya baru tahu kalau memang ada daftar seperti itu, dan saya juga memang belum konfirmasi sama yang bersangkutan. Maka dari itu, saya belum bisa memberikan komentar apapun,” ujarnya ketika waktu itu ditemui dan dimintai konfirmasi.

Sayang seribu sayang, dirinya juga mengatakan bahwa itu adalah urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan DPRD Way Kanan walaupun ada beberapa nama yang diduga merupakan pejabat setempat bahkan pejabat DPRD.

“Itu juga urusan pribadi, tidak ada sangkut paut dengan DPRD Kabupaten Way Kanan,” tutup Rozali saat itu.

Baca Juga  Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Laksanakan Muskamsus Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Thn 2024

Diketahui, di dalam daftar tersebut, terdapat informasi berupa nama dan jumlah uang yang diduga telah diberikan kepada salah seorang Pejabat PU yang memiliki jabatan kala itu.

Dari daftar nama tersebut, ada beberapa nama yang diduga masih mejabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, dan juga nama pejabat lainnya.

Setelah tersebarnya sebaran itu saat itu juga ada salah satu komentar dari netizen yang mengatakan bahwa sumber informasi daftar nama tersebut, adalah salah satu Pemimpin Kabupaten Way Kanan. Hal itu dinilai dari foto keramik rumah yang tertera sebagai alas dari daftar nama tersebut, sama dengan keramik yang ada di rumah salah satu Pimpinan Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Resmikan PT.BMAL

Terkait sumber sebaran nama tersebut, masih tidak ada pejabat setempat yang ingin buka suara atau tidak tahu menahu.

Pemberian atau penyetoran fee proyek merupakan salah satu pelanggaran hukum. Hal tersebut juga diatur dalan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang – Undang  No. 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini berlaku kepada sang pemberi dan juga penerima yang bisa sama-sama mendapatkan hukuman. (RWK I/ Arya Tihang)