RADAR WAYKANAN. COM, Blambangan Umpu- Masih belum menemukan titik terang masalah harga Singkong di Kabupaten, Baru-baru ini viral sebuah video di Grub Facebook yang menunjukkan pemberitahuan dari Pabrik singkong GMI Karya Tiga yang menerima singkong dengan harga Rp. 1.350 dengan Refaksi hingga 45 Persen.
Hal ini menuai kontroversi dari para petani singkong dimana tak sedikit yang mengeluh akan kebijakan pabrik yang bertentangan dengan Kebijakan Gubernur Lampung.
Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Kabupaten Way Kanan Adi Wijaya S. H mengatakan kebijakan itu telah disepakati agar perusahaan dapat mematuhi aturan dengan ketentuan para petani juga harus mematuhi aturan agar pabrik dapat menerima atau membeli singkong dari para petani.
“Untuk masalah apa namanya keputusan gubernur berkaitan dengan harga singkong itu sudah di sepakati supaya perusahaan-perusahaan bisa dapat mematuhi aturan tersebut dengan ketentuan petani menjual barang sesuai dengan prospek yang mereka harapkan maksudnya ada standar barang yang bisa dijual misalnya singkong bersih, tidak ada bonggol dan sebagainya”terang Anggota DPRD Fraksi PAN dari dapil III itu, Senin (19/5).
Masih kata Adi, pihaknya telah merencanakan untuk turun langsung ke lapangan dengan Dinas Perindustrian & Perdagangan Kabupaten Way Kanan untuk menemukan solusi dalam permasalahan tersebut.
“nah besok rencana kita dengan dinas Indag akan turun langsung ke lapangan ke pabrik-pabrik ke pelaku usaha sehingganya kita bisa mendengar langsung apa yang menjadi problem di bawah itu kan sekaligus kita berharap nanti ada perwakilan petani yang bisa hadir di situ”imbuhnya.
Selain itu, Adi Wijaya juga telah mengatensi pimpinan DPRD Way Kanan untuk segera melaksanakan rapat dengar pendapat guna menyikapi masalah yang terjadi pada petani singkong.
“Saya sudah sampaikan dengan pimpinan DPRD agar supaya dapat segera melakukan rapat koordinasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pelaku usaha dinas terkait dan juga perwakilan para petani agar supaya masalah ini bisa terselesaikan petani bisa jual barang perusahaan bisa menerima barang sehingga semua dapat berjalan sesuai yang kita harapkan”Tegasnya.
Sebelum Dinas Industri & Perdagangan Kabupaten Way Kanan telah mengeluarkan Surat Edaran untuk harga singkong di Kabupaten Way Kanan namun surat edaran tersebut belum resmi di keluarkan sebab masih menunggu proses persetujuan Plt. Bupati Kabupaten Way Kanan.
Hingga berita ini ditulis, Wartawan Radarwaykanan.com belum menerima keterangan dari Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan Edi Suprianto meskipun Kontak WhatsApp nya dalam keadaan aktif. (RWK/Kadarsyah).






