Dua Warga Kecamatan Negeri Agung Jadi Tersangka Penyalah Guna Narkoba

sosial Budaya63 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),– Perkembangan peredaran narkoba khususnya Narkotika jenis sabu-sabu sudah sangat memprihatinkan di Way kanan. Hari ini Rabu (24/2), Kapolres Way Kanan berhasil meringkus penyalahguna Narkotika, bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tanjung, Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (24/2)
Tersangka AS (33) warga Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, adanya penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Puskes Bumi Baru Bagikan Masker Di hari Kesehatan Nasional

Memperoleh informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan saat menuju kerumah yang dinformasikan tempat penyalahgunaan. Dari penyelidikan tersebut, diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AS dirumahnya.

Dan hasil penggeladahan, kami menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, dibawah meja kamar didalam rumah berupa satu kotak rokok merk sampoerna mild.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,14 (nol koma empat belas) gram, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, dua pecahan kaca pirek dan dua pipet plastik. Dari hasil penggeladahan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan.

Baca Juga  Pestisida Melejit, Petani Menjerit

“karenanya tersangka kami amankan ke Mapolres Way Kanan beserta barang bukti,”tegas IPTU Mirga.
Masih menurut Mirga berdasarkan kesaksian tersangka AS (33) warga Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan pihaknya juga berhasil menangkap berinisial TK (36) warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara .


“saat dilakukan pengembangan tersangka AS menyatakan mendapatkan Narkotik dari tersangka TK, sehingga kami langsung melakukan penangkapan serta berhasil medapatkan barang bukti berupa sabu sabu seberat 3,16gram, Hasil penggeledahan badan atau pakaian diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan, Selain itu, tiga lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, enam lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, dua puluh empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar sobekan plastik warna hitam, satu lembar sobekan kertas warna kuning, satu lembar sobekan kertas timah rokok, dan tiga lembar sobekan lakban warna coklat” tutur IPTU Mirga.

Baca Juga  Warga Bumi Baru Diduga Hanyut Terseret Arus

kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way kanan dan akan dibidik dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,”tutup Iptu Mirga. RWK/FIJAR