Dua hari bergaya dengan motor curian SK diringkus Pelisi.

sosial Budaya0 Dilihat

Blambangan Umpu. –  SK (30) Dusun Sinar Jaya Kampung Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Way Kanan, tidak sampai seminggu menikmati motor hasil curiannya, ( SK mencuri sepeda motor milik Misran ( warga dusun 2 Kampung Kuta Way Kecamatan  Kasui red ), pada tanggal 27 Desember lalu red), karena Polsek Kasui, berhasil meringkusnya pada tanggal 30 Desember lalu, saat berada di Kampung Kuta Way Kecamatan Kasui dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya tersebut tanpa perlawanan.

“ Sebenarnya tersangka ini sudah kami amankan hanya 3 hari pasca ia melakukan pencurian, akan tetapi baru kita ekspos hari ini karena ia amsih kami kembangkan dengan berbagai kasus serupa, sebab kami menduga pelaku ini terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya di Kecamatan Kasui dan Rebang tangkas,” ujar Kapolres Way kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra

Baca Juga  Tim Gugus Tugas Covid-19 Kampung Penengahan Bagikan Sembako Untuk Warga Isolasi Mandiri.

Lebuh jauh AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Senin, 27-12-2021 pukul 18:30 WIB korban yang bernama Misran (30),  pulang dari berdagang, dan telah memasukkan sepeda motor honda supra fit trondol miliknya ke dalam rumah. Betapa terkejutnya Misran, pada pukul 01.00 wib dini hari saat ia akan buang air kecil ia tidak lagi mendapati sepeda motornya di ruang depan rumahnya, dan pintu rumahnya sudah terbuka, sadar menjadi korban pencurian Misran pagi harinya melapor ke Polsek kasui karena lelah mencarii motornya tetap tidak ketemu.

Baca Juga  Musyawarah tentukan KPM Bonglay
motor milik Misran yang sempat berpindah tangan kepada SK selama 2 hari

Berdasarkan laporan Korban, Polsek Kasui bersama dengan Satreskrim Polres Way kanan mulai bergerak, dan diduga pelaku mmasuk rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel kaitan kunci pintu rumah korban lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit trondol No.Pol 8937 WB warna hitam silver milik korban.

“ hasil pengembangan dugaan mengerucut pada tersangka, hingga ahirnya pada hari Jum’at tanggal 31-12-2021 pukul 02.00 WIB Tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  BPSDMPTT Lakukan Kunjungan dan Monitoring Kampung Bali Sadhar Tengah

Tak ingin melewatkan hal itu anggota lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga  akhirnya pelaku  berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap AKP Andre Try Putra. HERMANSYAH