oleh

Dishub Lampung Mencatat 1.680 Kendaraan di Tilang Selama Razia ODOL Berlangsung

-Umum-362 Dilihat

Lanjutnya, Batubara utamanya diangkut dari Lahat atau Tanjung Enim, Provinsi Sumatera Selatan, menuju Pelabuhan Panjang.

Untuk ekspor dan ke Pulau Jawa melalui penyeberangan Bakauheni-Merak atau BBJ Bojonegoro untuk industri.

“Selama pelaksanaan razia terhadap kendaraan ODOL tersebut total ada 1.680 kendaraan yang kami berikan sanksi denda berupa tilang,” jelasnya.

Bambang juga mengumumkan rencananya untuk mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penindakan kendaraan ODOL.

“Kita akan mengusulkan Perda, sama seperti Perda yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Timur. Karena ternyata pelanggaran ODOL batubara dan ODOL angkutan lain cukup banyak seperti muatan pasir itu sebenarnya melanggar juga,” jelasnya.

Lanjutnya, yang akan mencakup semua jenis kendaraan ODOL, tidak hanya batubara dan kelapa sawit seperti di Provinsi Kalimantan Timur. 

Berita ini juga telah tayang di Medialampung dengan link https://medialampung.disway.id/read/672459/dishub-lampung-mencatat-1680-kendaraan-di-tilang-selama-razia-odol-berlangsung