diduga Edarkan Sabu di Kampung Pakuan Agung, ER diciduk Polisi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Pakuan Ratu-RWK, – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pria berinisial ER (41) berdomisili di Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Pakuan Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (09/03/)

Baca Juga  Kapolsek Banjit Dan Anggota DPRD Pantau Vaksin di kampung Bonglai

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Pakuan Agung Kecamatan Pakuan Ratu.

Baca Juga  Rp.15.500

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ER saat di Jalan Kampung Pakuan Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Hasilnya ditemukan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan ER berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram.

Baca Juga  Polsek Buay Bahuga Amankan Empat Orang Yang Diduga Penjudi

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Imbuhnya.RWK