Blambangan Umpu.- Ditengah gencar gencar nya Pemerintah melakukan penertiban perambahan dan perusakan hutan, diduga di Way Kanan dengan bebas sebuah perusahaan melakukan penggususran lahan Hutan konservasi ( hasil reboisasi ), dengan alibi akan menanam Tanaman Indigo ( tanaman untuk pakan ternak red ) padahal di lokasi tersebut terpampang plang besar sekali dengan tulisan yang melarang menebang pohon, pemkabaran, budidaya tanaman pangan dan perburuan satwa liar .
“ Saya selaku kepanjangan tangan dari Tokoh tokoh adat di Blambangan Umpu ini mempertanyakan, mengapa dengan seenaknya perusahaan itu melakukan perusakan hutan, padahal hutan itu jelas peruntuknnya, jangankan perusahaan yang langsung mendoser lahan begini, menebang pohonpun masyarakat tidak berani karena takut di polisikan, lah ini bukan hanya menebang satu batang pohon melainkan ribuan batang pohon, tapi kok tidak ada yang mempersoalkan, inilah yang merusak, padahal menurut Pihak Inhutani PT.PML yang diduga melakukan penggusuran lahan hutan lindung itu tidak memiliki izin ,” ujar Rusli perwakilan 5 tokoh Adat Blambangan Umpu.

Masih menurut Rusli, bisa saja mungkin selama ini sudah ada kerjasama penggarapan lahan antara PT Inhutani V dengan perusahaan lain, tetapi apakah mungkin pihak penggaran diperbolehkan membuka lahan atau menggarap lahan yanag sebenarnya diperunukkan untuk lahan Konservasi hutan, selain itu apa mungkin penggarap melakukan hal yang tidak sesuai deng perjanjian.
“ Informasinya memaang Pihak PT. Inhutani V sudah ada MoU penggaapan lahan dengan PT PML dan 2 perusahaan lain untuk menggarapa lahan di regsiter 42, 44 dan 46 hanakau, akan tetapi sekali lagi apa mungkin penggarap itu berhak pula merusak Hutan Konservasi, seperti yang diduga dilakukan oleh PT.PML yang sekarang sudah membuka puluhan atau mungkin ratusan hektar Hutan Konservasi untuk ditanami tananam Indigo,” imbuh Rusli.
Sayangnya, Edi yang dikatakan sebagai Manager PT PML saat dikonfirmasi melalui No. Hp. 081312589000 tidak mengangkat, dan SMS wartawan Media ini juga belum dibalas.

Sedangkan Ir. Barnabas selaku manager PT Inhutani V yang dikonfirmasi Radar, menyatakan akan meminta Stapnya untuk memeriksa ke Lapangan, apakah yang dituduhakn Rusli itu benar adanya, karena pihaknya belum mengetahui pasti apakah benar lokasi yang dibuka /dirusah hutannya itu adalah kawsan hutan lindung yang tidak boleh di tebang apalagi di gundulkan,
“ Saya belum tahu, nanti akan kita cek dulu, yang pasti kalau untuk ditanam Indigo sepertinya belum ada konfirmasi kepada kami,” tegas Barnabas.
Sayangnya dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang dikonfirmasi Radar belum sanggup menjawab karena akan berkoordinasi dahulu dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
“ Maaf bakannya saya tidak mau menjawab, akan tetapi saya harus berkoordinasi dulu dengan Bapak ( Kadishut Provinsi Lampung red ), ujar Bagus, Kabid perizinan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung saat dikonfirmasi, sore ini, RWK I












