[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu,RWK – Way Kanan memang Oke, ditengah keterkejutan akan teganya seorang anak yang membunuh Ayah, Kakak Kandung, Ibu Tiri, adik dan Keponakannya, muncul info terbaru yakni dugaan seorang guru Sekolah Dasar yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap 5 orang muridnya, sontak hal itu membuat berbagai kalangan geram, karena seharusnya seorang guru menjadi pendidik pengayom dan bahkan orang tua dari muridnya saat disekolah bukan sebaliknya.
“ Ini hal yang lebih tragis lagi menurut saya, dan pelakunya sudah pas kalau diberi hukuman Maksimal dan kebiri kimia,” ujar Deni Ribowo SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi lampung yang menghubingi Radar Sore ini.
Menurut salah satu Putra terbaik Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tersebut bahwa, perbuatan Darni , ( Tersangka pencabulan red ), yang saat ini masih menjabat sebagai ASN ( Guru ) di Sekolah Dasar Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan, benar benar tidak mencerminkan kapsitas seorang guru, yang biasanya menjadi tauladan murid muridnya dan masyarakat, apalagi informasinya 3 tahun lagi akan pensiun,
“ Miris sekali ya, Dan yang sangat memprihatinkan adalah pelaku melakukan kelakuan bejatnya tersebut di sekolahan tempat ia belajar mengajar. Bahkan pelaku ini melakukan tindakan asusila nya terhadap lima korban, ( mungkin masih ada yang lain ), untuk itu melihat kejadian ini saya befharap aparat penegak hukum melakukan pengembangan kasus ini, apakah masih ada korban korban lain yang belum berani melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Deni Ribowo SE.
“saya percaya, Polres Way kanan dapat melakukan penyelidikan dan penanganan kasus ini secara maksimal. Dan saya sebagai anggota komisi lima yang membidangi perlindungan perempuan dan anak meminta kepada Polres waykanan agar pelaku ini dapat diberikan hukuman berat dan bahkan diberi hukuman kebiri kimia. Walaupun hukuman kebiri kimia ini belum ada dokter yang menyanggupi untuk melakukan kebiri kimia tersebut. Namun hukuman paling berat harus diterapkan kepada pelaku ( D ) Yang sudah melakukan tindakan bejat dan merusak mental psikologi anak anak didiknya.
Sebagai seorang guru harusnya bisa memberikan perlindungan terhadap anak anak yang dipercaya kan oleh para wali murid dititip dan diajar di sekolah tersebut namun justru perlakuan saudara Darni dengan melakukan pelecehan asusila terhadap anak anak didiknya sungguh tidak berprikemanusiaan.,
Tuntutan 15 tahun penjara dan kebiri kimia adalah rasa keadilan bagi orang tua korban dan korban juga sebagai efek jera bahwa di Kabupaten waykanan tidak main main dalam memberikan hukuman kepada pelaku pencabulan ataupun pelecehan seksual terhadap anak anak.
Saya akan terus pantau kasus ini hingga mendapatkan keputusan pengadilan dan mudah-mudahan para korban dan keluarga korban dapat diberi kesabaran dan terima kasih juga pihak sekolah saya dapat informasi sudah selalu berkoordinasi dan ikut serta menyisir sehingga dapat ditemukan korban korban lainnya menjadi lima orang anak korban asusila bejat saudara (D ), ini.
“Saya percaya aparat PPA Polres Waykanan bisa memberikan tuntutan dan pasal pasal berlapis sehingga pelaku ini dapat dijerat hukum seberat beratnya agar ada keadilan bagi masyarakat dan akan menjadi cermin, bahwa perbuatan pelaku atau serupa akan mendapatkan hukuman yang tinggi.” Tegas Deni Ribowo .
Terpisah Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra membenakn kalau pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ( D ) , dan lengkapnya akan digelar Pers release oleh Kapolres bersama Ketua DPRD Way Kanan,
“ Besok saja ya, besok kasusnya akan di ekspos Pimpinan ( Kapolres Way Kanan red ) bersama dengan Ketua DPRD Way Kanan,” tegas AKP Andre Try Putra. RWK I












