Mereka mengharap bantuan pengacara Hotman Paris Hutapea agar gaji mereka dibayarkan.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat para guru P3K membawa spanduk dengan sejumlah tulisan.
Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini juga meminta Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim turun dan tak hanya mendengar laporan dari bawah saja.
“Intinya, ada 1166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021 hingga saat ini belum menerima SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas), sebagai dasar penggajian. SK juga baru dikeluarkan bulan Juli 2022. Padahal idealnya itu dikeluarkan pada Januari 2022. Jadi sudah 10 bulan, hingga hari ini kami belum menerima apapun (gaji, Red),” ungkap seorang guru yang mengenakan sweater warna cokelat.
Hotman Paris pun bertanya siapa yang dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk membayar hak dari para guru tersebut.
“Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung Ibu Eva Dwiana, alasan mereka kenapa tidak mengeluarkan SK di bulan Januari karena tidak ada dana alokasi umum dari pemerintah pusat yang dijanjikan untuk gaji guru honorer,” ungkap Hotman Paris dikutip dari instagran @hotmanparisofficial, Senin 26 September 2022.
Kekecewaan para guru tersebut meningkat ketika mengetahui informasi dari Komisi X DPR RI jika Kementerian Keuangan telah mentrasfer dana sebesar Rp 40 miliar lebih untuk penggajian.
“Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI, ternyata Kemenkeu sudah mentransfer DAU sebesar Rp 43 miliar dan Rp 38 miliar yang asumsinya untuk membayarkan gaji dari Januari hingga Desember,” ungkapnya.
Terlebih, menurutnya SPMT seharusnya diberikan setelah 30 hari diserahkannya SK P3K pada bulan Juli lalu.
“Padahal jelas dalam aturan BKN, maksimal 30 hari setelah SK diserahkan, SPMT harus diberikan (untuk penggajian) tetapi ini belum diberikan dan satu senpun belum kita terima,” ungkapnya kala itu. (*)
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id denga Judul “catat-ini-syarat-agar-gaji-guru-pppk-bisa-cair-lengkap-dengan-tahapannya” https://radarlampung.disway.id/read/655839/catat-ini-syarat-agar-gaji-guru-pppk-bisa-cair-lengkap-dengan-tahapannya






