Menilik pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022, PPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu.Pasal yang sama pun mengatur bahwa PPS akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan dan/atau pemungutan suara ulang.
Bila dalam situasi tertentu dilakukan pemungutan serta penghitungan suara putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang menjadi paling lambat 2 bulan pasca pemungutan suara putaran kedua.
Jadwal Tes Wawancara Anggota PPS Pemilu 2024 Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, anggota PPS Pemilu 2024 akan melaksanakan tes wawancara pada 15-17 Januari 2023.
Jadwal tes wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada 15-17 Januari 2023.
Jadwal wawancara masing-masing peserta nantinya bakal diumumkan sebelum pelaksanaan tes dimulai.Berdasarkan informasi yang tercantum di website KPU, berikut ini jadwal seleksi anggota PPS Pemilu 2024:
Kisi-kisi tes wawancara anggota PPS Pemilu 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang materi seleksi wawancara.
Berikut ini kisi-kisi tes wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 yang bisa dipelajari peserta:
– Pengetahuan kepemiluan;
– Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
– Rekam jejak calon anggota PPS;
– Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.
