RADARWAYKANAN – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Andi Jauhari Yusuf (56), buronan terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Andi Jauhari ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.
“Yang bersangkutan kita tangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terpidana ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Saat diamankan, kata Ketut Sumedana, mantan Direktur PT LJU itu bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.












