oleh

Buronan Mantan Direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama ditangkap di Bogor

-Umum-446 Dilihat

Padahal proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Andi Jauhari. Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,1 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.