[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Baradatu (RWK),- Raden Adipati Surya SH, MM Bupati Way kanan Lakukan Rakor Monev Pelaksanaan PPKM Mikro di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kamis 22/07/2021.
Hadir Pada Kegiatan tersebut kadis tenaga kerja dan transmigrasi, kadis kesehatan yang diwakili oleh Kabid, Camat Baradatu, kepala Puskes, Sugeng Hartono Spdi.MM Lurah Tiuh Balak Pasar, dan satgas covid Kelurahan.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rakor sebelumnya yang membahas PPKM mikro dan vaksinasi di kabupaten way kanan
Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menyampaikan dalam penganggulangan covid-19 yang terpenting adalah pencegahannya, sehingga PPKM Mikro tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena PPKM mikro tersebut merupakan pengendalian pada level terkecil yaitu rukun tetangga atau RT
Raden Adipati Surya SH.MM juga menjelaskan dalam pelaksanaan PPKM mikro juga harus memperhatikan aspek-aspek lain seperti ekonomi, sosial dan budaya, seperti jangan sampai daya beli masyarakat menurun ketika dilakukan PPKM mikro yang juga dapat mempengaruhi aspek ekonomi
Kabid Dinas kesehatan menyampaikan tujuan implementasi dari PPM Mikro antara lain adalah memaksimalkan 3T (testing, tracing, treatment), isolasi pasien positif dan karantina bagi kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dengan menekankan pada sekenario pengendalian pada level terkecil (level Rukun Tetangga/ RT)
alur proses implementasi PPKM Mikro dan pembentukan posko antara lain adalah persiapan pembentukan posko, pengumpulan data dan penilaian indikator ppkm mikro serta penetapan ppkm mikro diwilayah tersebut
pembentukan posko kelurahan tersebut diketuai oleh lurah serta tokoh masyarakat sebagai wakil ketua dan pokso tersebut mempunyai tujuan untuk melaksanakan pencegahan ( sosialisasi dan penerapan 3M serta pembatasan mobilitas), Penangan (kesehatan, ekonomo, dan sosial), pembinaan (penegakan disiplin serta pemberian sanksi) dan Pendukung (data, logistik, komunikasi dan administrasi)
Indikator penetapan zona PPKM skala mikro tingkat RT adalah jika terdapat lebih dari 5 rumah dalam suatu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif covid-19 maka zona tersebut dapat dikatakan merah, jika terdapat 3 sampai 5 rumah di satu RT yang memiliki kansus konfirmasi positif maka zona tersebut dikatakan oranye, jika terdapat 1 sampai 2 rumah dalam satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif maka zona tersebut dikatakan kuning dan jika tidak ada kasus positif pada satu rukun tetangga maka zona tersebut dikatakan hijau
Diketahui satuan tugas percepatan pengangan covid-19 kabupaten way kanan yang diketuai oleh Bupati way kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M telah menerbitkat surat perintah tugas terhadap unsur-unsur SKPD terkait untuk melaksanakan
Monitoring, edukasi, evaluasi dan sosialisasi pelaksanaan PPKM Mikro
Koordinator wilayah bertugas mengkoordinir kecamatan yang berada di wilayahnya
setiap SKPD melakukan pembinaan pada kampung binaannya masing-masing
camat mendampingi dan memfasilitasi tim diwilayah kerjanya masing-masing
kepala kampung bertugas untuk menghadirkan maksimal 15 orang yang terdiri dari aparat kampung, ketua lembaga kemasyarakatan, babinsa, babinkatibmas, kepala sekolah, pengurus masjid dan tokoh-tokoh dalam kegiatan pembinaan ppkm mikro. Melaporkan kegiatan pencegahan dan penangan covid-19 serta pelaksanaan PPKM mikro di kecamatan dan kampung/keluraha kepada ketua satgas covid-19 melalui koordiantor wilayah.
Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan sosial lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang
. Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.
Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.
RWK/HABIBI A.P