oleh

Bupati Way Kanan Himbau Masyarakat Semarakan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke- 76

-sosial Budaya-68 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK), – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M pertanggal 29 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 003.3/530.a/I.11-WK/2021 tentang Himbauan Partisipasi Menyemarakkan Dan Memeriahkan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

Atas dasar Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B-446/M/S/T.00.04/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 Perihal Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 serta Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Bupati Raden Adipati Surya melalui Surat Edaran menindaklanjuti Dasar tersebut dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan menghimbau agar turut menyemarakkanperayaan Bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan Instansi masing-masing selama Bulan Agustus dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2021 dengan Tema “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh” dan Logi Peringatan HUT Ke-76 RI Tahun 2021.

Adipati menyapaikan Bahwa “lingkungan Instansi dan masyarakat agar memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2012 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televise dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.”jelasnya

Lebih lanjut, Adipati juga menghimbau agar diselenggarakan program, kegiatan, campain baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Dan pada Tanggal 17 Agustus 2021 Pukul 10.17 s/d 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serantak diberbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakn diri dan orang lain apabila dihentikan.

“Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Iindonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) yang akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk UMKM unggulan dan lainnya yang dikemas secara digital,”tambahnya

Bupati juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan hal-hal tersebut agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masingn serta memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”pungkasnya (RWK/Alba)