oleh

Bongkar! Nasabah BRI Way Kanan Kaget Rekeningnya Dipotong Untuk Asuransi Yang Tak Pernah Ia Sentuh

-Umum-62 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Way Kanan, mengaku mengalami pemotongan dana secara sepihak dari rekeningnya untuk pembayaran premi asuransi yang tidak pernah ia setujui. Dana tersebut disebut terkait produk dari BRI Life, anak usaha di sektor asuransi jiwa.

Nasabah menyatakan tidak pernah mendaftar, menandatangani kontrak, maupun memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun terkait produk asuransi tersebut. Bahkan, hingga saat ini, ia mengaku tidak mengetahui nomor polis yang menjadi dasar pemotongan dana dari rekeningnya.

“Saya tidak pernah merasa mendaftar asuransi. Tiba-tiba ada pemotongan. Ini bukan soal besar kecilnya uang, tapi soal prinsip,” ujar nasabah tersebut kepada media.

Kasus ini menyoroti dugaan praktik auto debit tanpa otorisasi yang sah, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dalam praktik industri, setiap produk asuransi yang terhubung dengan rekening bank melalui skema bancassurance seharusnya didasarkan pada persetujuan eksplisit, baik melalui tanda tangan fisik, persetujuan digital, maupun rekaman percakapan.

Namun dalam kasus ini, nasabah mengaku tidak pernah Menyetujui pembukaan polis, Menerima penjelasan produk, Memberikan otorisasi auto debit.

Ketiadaan nomor polis yang dapat diverifikasi semakin memperkuat kecurigaan adanya prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Ketika dikonfirmasi, pihak Bank BRI yang berada di Simpang 4 Way Kanan, disebut menyarankan nasabah untuk langsung menghubungi pihak BRI Life. Sementara itu, upaya komunikasi dengan perwakilan BRI Life yang disebut dengan inisial S***i tidak membuahkan respons.

Praktik “lempar tanggung jawab” ini menuai kritik, mengingat pemotongan dana terjadi melalui sistem perbankan. Dalam konteks ini, bank sebagai pengelola rekening tetap memiliki kewajiban untuk memastikan setiap transaksi debit memiliki dasar otorisasi yang sah.

Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah prinsip yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain Prinsip transparansi, Kewajiban memperoleh persetujuan nasabah, Larangan praktik mis-selling dalam distribusi produk keuangan.

OJK secara tegas mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk memiliki bukti valid atas persetujuan nasabah sebelum melakukan penarikan dana secara berkala.

Fenomena pemotongan dana terkait produk asuransi tanpa disadari nasabah bukan kali pertama mencuat. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik bancassurance kerap dikritik karena potensi penyalahgunaan dalam proses pemasaran, khususnya melalui telemarketing atau integrasi aplikasi digital yang tidak transparan.

Nasabah menyatakan telah mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang memadai. Ia juga berencana melaporkan kejadian ini ke OJK sebagai bentuk pengaduan resmi.

“Kalau memang tidak ada itikad baik, saya siap lanjut ke hukum. Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga nasabah lain yang mungkin mengalami hal serupa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI maupun BRI Life terkait dugaan pemotongan dana tanpa persetujuan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan dalam industri jasa keuangan. Ketika kepercayaan itu terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu nasabah, tetapi berpotensi merusak reputasi institusi secara luas. (RWK/AT)