BNNK Gelar P4GN Di Balai Kampung Bumi Ratu

sosial Budaya0 Dilihat

Umpu Semenguk(RWK), – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan, melaksanakan Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media Untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang bertempat di Balai Kampung Bumi Ratu, Selasa (26/10).

Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H., menjelaskan bahwa Penyalahgunaan Narkoba, merupakan gal yang tidak bisa dianggap remeh.

“Masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini sudah sangat serius. Maka dari itu seluruh Instansi yang ada harus benar – benar bisa saling bekerja sama dan bersinergi dalam pemberantasan hingga menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Baca Juga  Pendaftaran Calon Kepala Kampung Suma Mukti

Dirinya juga meyakini Workshop yang dilakukan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penanggulana penyalahgunaan narkoba.

“Worksop ini ialah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalan rangka upaya pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN di Kabupaten Way Kanan,” tegas Dwi.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Way Kanan Iptu. Mirga, selaku Narasumber turut menerangkan betapa peliknya masalah terkait Narkoba di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Pemilu Sehari Lagi, Gas Elpiji 3 Kg Langka di Pasaran

“Presiden sendiri sudah mengatakan bahwa Indonesia sendiei sudah Darurat Narkoba. Bahkan di Way Kanan sendiri sudah ada beberapa titik yang menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mirga juga mengatakan kalau pihak Polri sendiri sudah memiliki peraturan terbaru terkait terduga penyalahguna narkoba.

“Pada tanggal 20 Agustus Tahun 2021 lalu, Kapolri juga telah mengeluarkan Perpol No. 8 Tahun 2021. Isinya berkaitan dengan wajib rehabilitasi bagi terduga penyalahguna narkoba dengan kapasitas tertentu. Diantaranya ialah pengguna Sabu dibawah 1 gram, Ganja 5 gram, dan pil Ekstasi 8 butir. Selain itu juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti mengajukan pelaporan, tidak terlibat jaringan, urin wajib positif, dan adanya hasil Asesmen dari tim khusus yang ada,” tutupnya.

Baca Juga  Warga Gunung Cahaya Gelar Panen Raya Jagung

Sebagai informasi, Workshop tersebut dihadiri oleh Insan Pers dari berbagai media dan Organisasi yang terdapat di Kabupaten Way Kanan. (RWK/AT)