RADARWAYKANAN.COM – Dana Desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa penggunaan dana desa yang umum:
1.peningkatan kesejahteraan sosial
2.peningkatan pendapatan desa(BUMDES)
3prioritas pembangunan desa
4.pencairan dana.
Pengelolanya harus secara transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyelewengan anggaran dana desa,
Dikarenakan sudah bnyak oknum kepala Desa dikabupaten way kanan yang sudah masuk jeruji besi karna ulah korupsi dana desa namun hal itu tidak membuat kepala kampung jerih atau jeram memainkan anggaran dana desa,
Seperti yang kami DUGA dan danterindikasi adanya mark’up anggaran yang dilakukan oknum kepala kampung gedung rejo (BARDA LIZA) selaku kepala Desa,
yang nampak nya sengaja memainkan anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN disetiap tahun nya.
Berdasarkan sumber yang kami terima besarnya pagu dana desa tahun anggaran 2023 Rp836.563.000,
Dana yang diterima kampung Menanga Jaya kecamatan Banjir Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan dan berdasarkan sumber dari masyarakat setempat banyak terjadi kejanggalan dan kami DUGA adanya penyimpangan dana dan tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya atau dengan kata lain adanya permainan dan mark’up dana desa.
Terlihat dari laporan laporan penggunaan dana desa tahun 2023.
Seperti pembangunan rabat beton dengan volume panjang.
2x50M Rp24.120.000,
170M Rp97.824.000,
2,5×90 Rp51.789.000,
Yang kami lihat kwalitas pembangunanya yang tidak sesuai dengan anggaran yang di gunakan,
Belum lagi pemberian bibit ikan pada kelompok tani sebesar Rp53.300.000, yang tidak sesuai kwantitas dan kwalitasnya berdasarkan keterangan dari sumber masyarakat.
Masih banyak lagi kejanggalan yang kami temukan ketidaksesuaian seperti.
Pembangunan drenase dan Siring pasang yang menghabiskan anggaran ratusan juta,
Dan banyak nya pelaporan biaya operasional kegiatan dan pelatihan belum lagi pencegahan stunting dan lain lain,
Dan yang masih terlihat jelas ditahun 2024 seperti pembangunan jalan LAPEN yang kami lihat kwalitas prngerjanya tidak sesuai juknis Jak juklap menambah kuat DUGAAN kami adanya permainan kepala kampung,
Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik kami dari media ingin mengkonfirmasi terkait penggunaan dana desa agar masyarakat dapat mengetahui secara transparan dan akuntabel agar tidak terjadinya indikasi penyelewengan akan tetapi sampai berita ini diterbitkan kepala kampung belum bisa kami temui secara langsung,
Kepada pihak yang berwenang khususnya inspektorat kabupaten way kanan dapat memeriksa kampung Menanga jaya yang menurut kacamata kami dan dari berbagai sumber yang kami terima terindikasi adanya permainan dana desa.
Red






