[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Besar RWK, – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali.Akhirnya, bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah karena pemilik rumah tak mengantongi izin tersebut.
Bukan cuma dirobohkan, bagi yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat. Adapun undang-undang yang mengatur soal IMB ini, serta sanksi yang bisa didapatkan jika melanggarnya.
Memahami apa itu Izin Mendirikan Bangunan beserta fungsinya
Sebelum mengetahui apa saja jenis sanksi yang harus diterima oleh pemilik bangunan tanpa IMB, penting untuk memahami apa itu IMB.
IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.
Masih banyak orang yang belum paham fungsi penting dari kepemilikan IMB hingga tak sedikit pula yang mengabaikannya dalam transaksi jual beli rumah.
Padahal fungsi IMB sangatlah penting, antara lain:
- Pemilik rumah mendapatkan perlindungan hukum maksimal
Dengan memiliki IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
- Harga jual rumah otomatis meningkat
Bangunan yang telah mengantongi IMB tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena pembeli rumah nantinya bisa bebas membangun atau merenovasi rumah. - Bisa menjadi jaminan agunan pinjaman bank
IMB juga sangat berguna ketika kamu mengajukan kredit dengan agunan ke bank.
Sanksi yang didapatkan jika rumah tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Berikut daftarnya:
Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005
Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung.
Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005
Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Pasal 45 ayat (2) UUBG
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Sanksi yang didapatkan jika bangunan yang terlanjur berdiri tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Pasal 48 ayat (3) UUBG
Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat laik fungsi terlebih dahulu.
Terpisah Menurut pendapat Yuliyus Arifien Jaya,SE.,MM Anggota DPRD kabupaten Waykanan Komisi II Fraksi PKB menyatakan Bahwa IMB
Sebagaimana diatur dalam Perda, sepatutnya pemerintah daerah dan masyarakat menyadari perannya masing-masing.
Pemerintah wajib memudahkan masyarakat dalam menbuat IMB misalnya dengan simplifikasi syarat pembuatan sehingga akan turut meningkatkan pendapatan daerah.
Bagi masyarakat pun dengan memiliki IMB akan memperoleh banyak keuntungan misalnya naiknya nilai bumi dan bangunan serta ketenangan dalam merencanakan pembuatan bangunan.
Kami akan mendorong kedua pihak untuk lebih optimal menjalankan peran masing-masing demi kemajuan Kab. Way Kanan. “Ujarnya RWK. JONI