Negeri Agung (RWK), – Kejaksaan negeri (Kejari red) Way Kanan Dr.Afrilliana Purba,S.H.,M.H didampingi Kasi Intel Kejari Way Kanan Pujiarto,S.H.,M.H, Kasi Pidsus Joni Saputra,S.H.,M.H, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto,S.E menggelar penyuluhan hukum dalam rangka peningkatan SDM kepala kampung dan aparatur kampung dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa atau kampung yang diikuti Kepala Kampung beserta aparatur Se-kecamatan Negeri Agung di aula kecamatan Negeri Agung, Selasa (13/12/2022).
“Kegiatan hari ini adalah penyuluhan hukum dalam rangka peningkatan SDM kepala kampung dan aparatur kampung dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja kampung Karna dana desa diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung,”ujar Kejari Way Kanan
Lebih lanjut, berdasarkan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan kampung dimana intinya dana desa ini bukan milik pribadi melaikan milik masyarakat untuk kemajuan kampung baik dari infrastruktur, pemberdayaan dan sebagainya. Berdasarkan asas-asas pengelolaan keuangan, Kampung harus mengelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. prioritas penggunaan dana desa dapat memberikan manfaat berupa peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan.”tegasnya
Sementara, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto mengapresiasi Kejaksaan negeri Way Kanan yang telah berkenan hadir memberi pemahaman hukum terutama bagi para Kepala Kampung dengan harapan kegiatan terus berlanjut dan berkesinambungan.”tutupnya (RWK/Alba).



