oleh

Aniaya Warga Al di Tangkap Polisi

-Umum-206 Dilihat

Blambangan Umpu.RadarWayKanan.Com,- Polres Way Kanan meringkus AK Alias Lipir (34), warga dusun 3 Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan karena diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan (Premanisme) yang mengakibatkan satu korban luka yang terjadi di Balai Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (5/3/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H menyampaikan pengeroyokan terjadi pada hari Jum’at, 11-08-2023 pukul 16:30 WIB, yang lalu dimana pelapor yang bernama Ibra sedang berada diwarung pecel Kamto ditelpon oleh saksi Y menyampaikan bahwa mobil truck yang memuat alat rambu-rambu lalulintas milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dimintai uang di salah satu rumah di Karang Umpu.

Mendengar informasi itu, korban mendatangi supir DS yang berada dirumah makan OJA dan menanyakan saksi DS apakah benar dimintai uang di rumah makan, dan dibenar oleh saksi DS
telah dimintai uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh AL.

selanjutnya pelapor mendatangi rumah makan tersebut dan menemui salah satu penjaga rumah makan dan menanyakan dimana AL, namun karena tidak ada ditempat lalu korban menuju pos yang tidak jauh dari rumah makan AHM dan tidak ditemukan.

Beberapa saat kemudian, pelapor menemukan terlapor di Balai Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan yang sedang menonton pertandingan sepak bola dan langsung memanggil dan menanyakan terkait permasalahan uang supir yang diduga diminta terlapor AL.

Mulanya terlapor AL tidak mengetahui maksud tujuan pelapor namun setelah ditunjukan foto kendaraan truck melalui HP lalu ia meminta maaf karena tidak mengetahui kendaraan milik pelapor.

Setelah itu pelapor ( Ibra red), meminta agar uang tersebut tolong dikembalikan, akan tetapi Al bukannya mengembalikan, malah tidak koopratif sehingga korban ( Ibra red ), mengeluarkan HP dan merekam terlapor seketika terjadilah perdebatan dengan berakhir Ibrar mendapatkan pukulan dibagian muka sebelah kiri.

Atas kejadian ini korban mengalami memar dibagian pipi sebelah kiri dan kepala sebelah kiri lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut, namun saat itu Al alias Alifir sudah melarikan diri.

Hingga pada hari Senin, 2-3-2026 pukul 22.00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka AL alias Lipir di KM 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.

” Kini Tersangka Al, telah diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kasatreskrim saya menambahkan atas perbuatannya itu, yang Al alias Alifir akan dibidik.ddngan pdengan Pasal 466 atau Pasal 262 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”ujar Kasat Reskrim. RWK I