Anggota Komisi V DPRD Lampung Ajak Pelajar Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru

sosial Budaya57 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Baradatu (RWK) -Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Kemarin Rabu(27/01).

Turut hadir Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi, Ketua MKKS SMK Way Kanan Subuh Kurniawan, dan peserta sosialisasi yang terdiri dari siswa/siswi SMK di Kabupaten Way Kanan. Acara itu diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  KEJAR TARGET VAKSIN GEDUNG JAYA JUGA BUKA GERAI VAKSIN

Deni Ribowo mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang bertempat di Lapangan Futsal Putra Jaya Tiuh Balak, Baradatu.

Tak hanya sosialisasi Perda, Deni Ribowo juga menginisiasi program kelas minat dan bakat kepada siswa/siswi SMK di Kabupaten Way Kanan guna memberikan pelatihan kepada siswa/siswi SMK untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam bidang multimedia.

“Tetap patuhi 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,”tutur Deni Ribowo yang merupakan politikus Partai Demokrat.

Baca Juga  Kampung Gunung Labuhan Diresmikan Sebagai KTN Covid 19 Hari Ini

Selain Deni Ribowo, materi sosialisasi juga melibatkan Kapolsek Baradatu dan Mahasiswa Way Kanan Ismi Ramadhoni, AKP Mulyadi mengingatkan bahwa dalam Perda Provinsi Lampung tersebut terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana.

Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi bahwa dalam peraturan daerah provinsi bukan hanya menegaskan untuk mematuhi protokol kesehatan didalamnya juga terdapat sanksi yang tegas.
“Perda tersebut memuat sanksi administratif hingga pidana bagi masyarakat yang lalai terhadap protokol kesehatan,” ujar AKP Mulyadi.

Baca Juga  KAMPUNG KALI PAPAN GELAR POSYANDU SECARA RUTIN

Terpisah,Mahasiswa Fakultas Hukum Unila tingkat tingkat akhir,Ismi Rhamadhani memberikan gambaran tugas kaum milenial untuk menyerukan langkah-langkah preventif yang melibatkan partisipasi seluruh masyarakat untuk bekerja kokektif dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19.

“Hak informasi, sosialisasi secara massif, memberi contoh yang baik untuk mematuhi protokol kesehatan, serta apresiasi penghargaan bagi masyarakat yang konsisten terhadap protokol kesehatan,”Pukas Ismi Ramadhoni. RWK/Kadarsyah.