Akeman Gibran Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Warga

Gunung Labuhan (RWK),- Kepala Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Akeman Gibran terus memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, dalam amanah kepemimpinannya yang ke-2 periode.

Tidak hanya memberikan pelayanan, Akeman Gibran juga akan melakukan pendamping terhadap masyarakat dari segala segi kepemerintahannya.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara eksplisit dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga  Sosialisasi Dan Bimtek Panitia Pemilihan Kampung Labuhan Jaya

Terhadap pelaksanaan pengaturan desa tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kampung Suka Negeri yang dipimpin oleh kepala Kampung Akeman Gibran, yang dalam penyelenggara layanan untuk masyarakat kampung dimana, dalam pengelolaan layanan juga wajib berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berpedaoman pada peraturan tersebut, dijelaskan oleh Akeman pihaknya akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya.

Baca Juga  Kampung Gunung Pakuwon Realisasikan Program Pamsimas Bantuan Daerah

“Kami aktif dan siap melayani masyarakat terlebih dibidang administrasi,” pungkasnya.