Adipati Keluarkan SE Pencegahan dan Penanggulangan Covid

Pemerintahan2 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu RWK– Menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya S.H.,M.M mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid- 19). Jum’at, (17/12)

Surat Edaran (SE) Nomor 360/ 950 /IV.05-WK/20212021tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Adapun poin penting yang dilansir dari Surat Edaran itu adalah
mengenai pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) dalam Pengendalian
Corona Virus Disease-2019 pada tingkat kampung dan kelurahan dengan yang membuat 5 poin diantaranya yaitu

  1. Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan
    2 Januari 2022.
  2. Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, jika dilaksanakan secara berjamaah
    diberlakukan ketentuan maksimal 50% kapasitas dari ruangan, menjaga jarak minimal 1,5 meter, memakai
    masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan tidak kontak fisik.
  3. Tidak diperkenankan melaksanakan perayaan Tahun Baru 2022, atau perayaan/resepsi yang dapat
    menimbulkan kerumunan.
  4. Khusus untuk tempat-tempat wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, tidak
    terjadi kerumunan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Mengingat saat ini sudah terdeteksinya Covid-19 Vairan Omicron di wilayah Indonesia yang
    penularannya sangat cepat, maka diminta bagi warga yang belum melaksanakan vaksin, agar segera
    melaksanakan vaksin di fasilitas kesehatan terdekat.
Baca Juga  Gedung Harapan Bagikan BLT DD Sebanyak 50 KPM Hari ini

“Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan
dan kebijakan pemerintah serta apabila terdapat ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan
ini, maka dinyatakan dicabutdicabut, “kata Adipati dalam keterangan tertulis, Jum’at, (17/12). RWK/Oksi.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418