oleh

Adi Wijaya SH Dukung Penuh Kebijakan Bupati Way Kanan Tentang Pilkam Mantan Kepala Kampung

-Lampung, Way Kanan-66 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – -Adi Wijaya SH. Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan mendukung penuh kebijakan Raden Adipati Surya yang tidak memperbolehkan Mantan Kepala Kampung yang belum mengembalikan kerugian Negara untuk mencalonlan diri dalam Pilkakam 2023

“Saya Mengapresiasi dan mendukung langkah Bupati sepenuhnya dalam hal tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Kampung jika ada temuan inspektorat terkait penyalahgunaan uang ADD dan Pajak PBB”terang Anggota DPRD Dapil III itu. Jum’at, (3/2/2023).

Menurut Adi, itu satu kebijakan yang sangat tegas, bahwa Kampung harus belajar untuk transparan dan terbuka dalam penggunaan Anggaran Dana Desa dengan adanya kebijakan tersebut ketidak transparan oknum kepala kampung masyarakat jadi tau.

“ADD itu bertujuan agar Kampung dapat terbangun dengan baik dan mewujudkan Kampung Mandiri sesuai dengan perintah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tapi apabila ada oknum Kepala Kampung yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada alasan apapun untuk meloloskannya nyalon kembali, sebelum temuan tersebut dikembalikan. Apalagi jika nilainya sudah diatas ratusan juta, Langkah Bupati Way Kanan sudah tepat untuk mewujudkan Kampung yg berintegritas dan transparan”imbuhnya.

Ditambahkan, diduga terdapat 2 (Dua) Kampung yang menjadi temuan Inspektorat dalam penyalahgunaan dana desa.

“Ada itu di Pakuan Ratu Kampung Tanjung Serupa dan Kampung Pakuan Baru”jelasnya.

Masih kata Adi Wijaya, Sejauh ini, pihak Kampung Pakuan Baru dan Tanjung Serupa maupun Kecamatan belum dapat menerima berkas pendaftaran keduanya sampai ada kebijakan dari Bupati Way Kanan.

“Kabarnya belum diterima, dan hari ini baru menghadap Bupati”katanya.

Dirinya berharap tidak ada kebijakan lain yang diberikan Bupati Way Kanan selain mengembalikan kerugian Negara dan melunasi PBB.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Way Kanan DR, Arie Anthony Thamrin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perbub tentang pencalonan kepala kampung.

“Izin pak mengenai syarat pencalonan ada pada Perbup 40/2022, pilkakam kami pelajari pak, mohon waktu”jelasnya.

Disinggung terkait dua kampung di Kecamatan Pakuan Ratu yang belum mengembalikan kerugian negara hingga ratusan juta sebagaimana di katakan Anggota DPRD dari Fraksi PAN Ari Antoni enggan memaparkan.

“Terlalu teknis itu kalau kamu nanya saya
Mengenai syarat yang dimaksud bebas temuan tidak ada pada pasal tersebut, Izin pak, terkait persyaratan bakal calon kakam diatur Pasal 26 s/d 30, Jika diperlukan saya coba koordinasi dng pihak PMK pak, yang bisa saya jawab saya bantu jawab yang gak bisa ya lewat tim”pungkasnya.