Segini Total Pengembalian Dana Kampung Dono Mulyo Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Umum0 Dilihat

Banjit- Enak Bukan, Jadi Kepala Kampung. Selagi mampu mengembalikan kerugian keuangan Negara masih bisa bebas dari jerat hukum yang ada.

Sebab, berdasarkan pemeriksaan Kepala Kampung Dono Mulyo Heri Sugiantoro oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan telah ditemukan beberapa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39,600,750,00;- baik dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat hingga Administrasi Kampung.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Dimana didalam, Surat Rekomendasi Bupati Nomor 700/317/III.01-WK/2024. tgl 26 Juni 2024. Dan LHP Tim Inspektorat Nomor : 700/178/LHA-IRB02/III.01-WK/2024, tanggal 06 Juni 2024. Kerugian keuangan negara dari dana desa 2023 yang dikelola oleh kepala kampung Dono Mulyo yang diduga berhasil di Tilap oleh Heri Sugiantoro antara lain;

Baca Juga  Guru di Lampura Keluhkan Dugaan Pungli PGRI, Ketua PGRI : Tiap Bulan Tetap Ada Iuran

Temuan Hasil Audit Tim Inspektorat yang bersifat pengembalian keuangan :

  • Pekerjaan TPT temuan sebesar Rp. 6.151.000
  • Pekerjaan Gorong gorong temuan sebesar Rp. 1.041.000
  • Belanja Modal berupa belanja Komputer temuan sebesar Rp. 2.494.750
  • Belanja Tidak Terduga (BTT) temuan sebesar Rp. 7.000.000
  • Bantuan Makanan untuk anak dan ibu hamil temuan sebesar Rp. 2.400.000.

Total pengembalian keuangan sebesar Rp. 19.450.750.
& Temuan yang bersifat administrasi yaitu Surat Pertanggungjawaban keuangan harus dilengkapi/diperbaiki yaitu sebesar Rp. 20.150.000. Lalu temuan administrasi perkantoran yaitu perbaikan administrasi perkantoran dalam bentuk pembukuan barang dan aset.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Kepala Kampung Kota Baru Gelar Apel Pagi Rutin Sebagai Ajang Silaturahmi

Dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Way Kanan Inspektur Dr, Arie Anthony, S.STP. M, IP. CGCAE. melalui Sekretaris Inspektorat Kabupaten Way Kanan Bakaruddin kewajiban kepala kampung dalam pengembalian kerugian tersebut paling lambat 60 hari terhitung dari tanggal diterima Rekomendasi Bupati Way Kanan.

“Ke Rekening Kas Kampung Paling lambat 60 hari kalender sejak surat bupati diterima oleh kakam terhitung mulai tgl 26 kemarin”jelasnya.

Lanjut Bakaruddin tentu didalam hal itu ada dasar hukum yang menjerat jika yang bersangkutan tidak mengembalikan kerugian tersebut.

Baca Juga  Bansos PKH dan BPNT Jatah Desember Cair, Bansos Beras Juga Disalurkan

“Bila tidak diselesaikan pengembalian selama waktu tersebut, maka dapat dikoordinasikan dangan pihak APH (Kejaksaan)”terangnya.

Diketahui, Dalam pasal 62 ayat (2) Undang- Nomor 1 Tahun 2004 dikatakan apabila dalan pemeriksaan kerugian negara/daerah ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan menindak- lanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun Mengacu pada Undang-undang negara sebagaimana dimaksud oleh UU No. 30 Tahun 2014 tidak menghapus tuntutan pidananya. Artinya, meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian keuangan negara akan tetapi tuntutan pidana tetap berjalan. (RWK/KDR)