oleh

Jabatan Disekap, Kepentingan Berpesta: Jabatan Wakil Bupati Way Kanan Diduga Terkunci Utang Politik

-Umum-17 Dilihat

WAY KANAN (RWK) — Kekosongan jabatan Wakil Bupati di Kabupaten Way Kanan yang tak kunjung terisi kian mempertegas dugaan kuat adanya tarik menarik kepentingan politik di balik mandeknya proses tersebut. Hingga kini, posisi strategis itu masih dibiarkan kosong, memunculkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dari situasi ini, Selasa (5/5/26).

Dalam struktur pemerintahan daerah, wakil kepala daerah memiliki peran vital dalam memastikan efektivitas jalannya roda pemerintahan. Namun di Way Kanan, kekosongan ini justru berlangsung lama tanpa kejelasan, seolah tersandera oleh negosiasi politik yang tidak pernah mencapai kata sepakat.

Sejumlah narasumber internal pemerintahan mengindikasikan bahwa kebuntuan terjadi karena tarik ulur kepentingan antar partai politik pengusung. Masing-masing pihak disebut bersikeras mendorong kandidatnya sendiri, tanpa kompromi yang berarti.

“Ini bukan soal kekurangan figur, tapi soal kepentingan. Semua ingin orangnya yang naik, jadi buntu,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya beban “utang politik” yang turut mempersulit proses penentuan figur wakil bupati. Sejumlah kalangan menilai, komitmen politik masa lalu, baik dalam bentuk dukungan maupun kesepakatan informal, membatasi ruang gerak dalam menentukan kandidat yang benar-benar berbasis kompetensi.

Situasi ini disebut-sebut membuat sejumlah figur potensial dan dinilai kompeten justru enggan maju. Mereka khawatir proses pencalonan tidak sepenuhnya ditentukan oleh kapasitas dan rekam jejak, melainkan oleh kepentingan politik yang harus diakomodasi.

“Ada kekhawatiran harus ‘membayar’ komitmen tertentu. Ini yang membuat beberapa tokoh memilih tidak masuk dalam pusaran,” ujar sumber tokoh politik yang lain.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, proses yang seharusnya bersifat administratif dan terukur justru berubah menjadi arena tawar menawar politik tingkat elit. Kondisi ini membuat mekanisme pengusulan calon wakil bupati ke DPRD tidak pernah benar-benar berjalan sampai tahap final.

Dampaknya mulai terasa nyata. Sejumlah agenda pemerintahan disebut mengalami perlambatan akibat tidak optimalnya pembagian tugas di level pimpinan daerah. Beban kerja terpusat pada kepala daerah, sementara fungsi koordinatif yang seharusnya dijalankan wakil bupati tidak berjalan.

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, bahkan secara terbuka mengakui bahwa kondisi ini menyulitkan jalannya pemerintahan.

“Sulit, tapi apapun itu saya menghargai keputusan, karena saya tidak bisa memberikan keputusan itu semua ada mekanismenya, untuk itu kita tunggu saja,” ujar Ayu beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya keterbatasan ruang gerak kepala daerah dalam menyelesaikan persoalan ini, sekaligus menguatkan dugaan bahwa keputusan akhir berada dalam kendali kompromi politik antar kekuatan pengusung.

Pengamat kebijakan publik menilai, berlarut-larutnya kekosongan jabatan ini merupakan indikasi lemahnya komitmen elite politik terhadap kepentingan publik. “Jika tarik-menarik kepentingan terus dibiarkan, maka pemerintahan menjadi korban. Ini bentuk kegagalan konsolidasi politik,” ujar Djalal, Ketua Umum DPP Emppati RI.

Di sisi lain, DPRD Way Kanan juga dinilai belum memainkan peran optimal dalam mendorong penyelesaian kebuntuan. Padahal, lembaga legislatif memiliki posisi strategis untuk menekan percepatan proses melalui fungsi pengawasan dan persetujuan.

Minimnya transparansi semakin memperkuat kecurigaan publik. Tidak ada penjelasan resmi yang rinci terkait siapa saja kandidat yang mengemuka, sejauh mana proses berjalan, dan apa sebenarnya hambatan utama.

Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa kekosongan jabatan bukan sekadar akibat prosedural, melainkan konsekuensi dari kompromi politik dan beban komitmen masa lalu yang belum menemukan titik temu.

Sejumlah elemen masyarakat sipil pun mulai bersuara lantang, mendesak agar kepentingan politik tidak terus mengorbankan efektivitas pemerintahan daerah.

“Kalau terus begini, yang dirugikan masyarakat. Jangan sampai jabatan publik jadi alat tawar menawar tanpa ujung,” lanjut Djalal.

Regulasi sebenarnya telah memberikan jalur yang jelas untuk pengisian wakil kepala daerah melalui usulan partai pengusung kepada DPRD. Namun, tanpa kesepakatan politik yang bebas dari tekanan kepentingan, mekanisme tersebut praktis mandek.

Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah Way Kanan membutuhkan wakil bupati, melainkan kapan elite politik daerah mampu menanggalkan kepentingan sempit dan menyelesaikan bayang-bayang “utang politik” tersebut. Selama tarik-menarik itu terus berlangsung, kekosongan jabatan ini berpotensi menjadi simbol stagnasi politik yang berdampak langsung pada pelayanan publik. (RWK/AT)