[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]Radarwaykanan.com, – Setelah hampir tiga tahun memberlakukan pembatasan COVID-19, Arab Saudi mencabut peraturan pencegahan pandemi Covid-19. Salah satunya yakni menghapus kewajiban masyarakat mengenakan masker.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Sabtu 5 Maret 2022.seperti dikutip dari https://www.faktakini.info/2022/03/resmi-saudi-hapus-kewajiban-tes-pcr-dan.html
Pencabutan peraturan tersebut dilakukan setelah program vaksinsasi nasional menunjukkan kemajuan dan tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi.
Langkah-langkah itu termasuk mengakhiri jarak sosial di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, tetapi jamaah masih diharuskan memakai masker.
Kewajiban untuk menggunakan masker di tempat umum dihilangkan, namun wajib menggunakan masker di dalam ruangan seperti dilaporkan kantor berita Arab Saudi, SPA, mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri yang dinukil Siasat, Ahad (06/03/)…..Baca Halaman 2