PURA PURA MAU ANTAR ISTRI BEROBAT GELAPKAN MOTOR KAWAN

sosial Budaya0 Dilihat

Blambangan Umpu.RWK- Polsek Baradatu berhasil amankan pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Kampung Setia Negara Kecamatan  Baradatu Kabupaten Way Kanan. (08/10).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kompol Edy Saputra  mengatakan, tersangka yang diamankan yakni inisial  WN (38) warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Lebih Lanjut, Kompol Edy, menerangkan kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul. 07.30 Wib pelaku datang kerumah korban di Kampung Bakti Negara, setelah tiba di rumah korban, pelaku bertemu dengan  Marisa ( korban red ),dan langsung meminjam Sepeda Motor Honda Supra X warna Hitam lis Putih No.Pol : BE 3286 WB, dengan alasan hendak mengantarkan Istrinya.

Baca Juga  Siap-Siap, BST Akan Diperpanjang Hingga 2021

Dikarnakan merasa kenal dengan pelaku, Marisa dengan cepat meminjamkan sepeda motor miliknya, apalagi alasannya untuk mengantar istri pelaku yang sedang sakit,   namun setelah sepeda motor dibawa oleh WN, malah tidak pulang- pulang lagi dan nomor Handphone WN sudah tidak aktif lagi, sehingga hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Baca Juga  Kampung Bandar Kasih salurkan Bantuan Beras PPKM

“ Pada hari Senin tanggal  04 Oktober 2021 sekitar pukul. 19.30 Wib, kami mendapatkan Informasi dari mastarakat kalau tersangka berada di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, tidak ingin mensia siakan info tersebut kami langsung memastikannya serta langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lengkap dnegan barang bukti yang saat itu sedang dikendarai tersangka, dan mengamankannya ke Mapolsek Baradatu” ujar Kompol Edi S. Kapolsek Baradatu.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  UPT Puskes Pakuan Ratu Gelar Vaksin Anak di SDN 2 Karang Agung

  “Atas perbuatannya tersangkan akan kami bidik dengan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Kompol Edi.  RWKI/INDRA ANTA