Blambangan Umpu(RWK), – Polemik Dugaan Bermasalahnya Proyek Pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Way Kanan, sudah memasuki babak Sidang Pertama yang dilakukan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Rabu (29/9).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh M. Ismail Hamid, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua.
Dalam sidang itu, Pengacara Hodi Feryansyah, S.H. ditunjuk sebagai perwakilan PT. Bintang Seribu sebagai Penggugat. Sedangkan, pihak tergugat diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan Aris Supriyanto, S.H., M.H., dan Merhan Gumay selaku perwakilan dari Perusahaan PT. LSM.
Hakim menjelaskan bahwa mediasi antara dua belah pihak harus dilakukan terlebih dahulu sebelum melanjutkan perkara.
“Sesuai dengan peraturan, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak dengan batas waktu 30 hari,” jelas Hakim.
Dirinya melanjutkan, apabila memang tidak ditemukan kesepakatan pada saat mediasi tersebut, perkara akan dilanjutkan kembali.
Kedua belah pihak juga sama – sama setuju memilih Mediator yang berasal dari Pengadilan tersebut atau Internal.
Vadesa Lucia Martina, S.H., M.H., dipilih menjadi mediator dalam kasus tersebut.
Di tempat yang sama, Hodi Feryansyah, S.H. selaku pengacara penggugat mengatakan, gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan masalah tender pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.
“Menurut pihak kami, tergugat telah menyalahi proses yang bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa,” tegas Fery.
Sementara itu, Merhan Gumay sebagai perwakilan PT. LSM siap mengikuti semua proses yang ada.
“Kami siap mengikuti semua proses atau mekanisme sesuai dengan hukum yang ada,” ujarnya.
Sebagai Informasi, Mediasi akan kembali dilanjutkan pada Hari Rabu (6/10) yang akan datang. (RWK/AT)