oleh

620 Pejabat dan 40 Anggota DPRD Way Kanan Telah Laporkan LHKPN, 6 Pejabat Belum

-Way Kanan-242 Dilihat

Dijelaskannya, penyampaian LHKPN itu merupakan tugas rutin yang harus dilakukan jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Way Kanan, tidak terkecuali bagi bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD.

“Penyampaian informasi terkait LHKPN tersebut rutin kita sampaikan ke seluruh pejabat, alhamdulillah penyampaian LHKPN tahun 2023 oleh 620 pejabat dan 40 anggota DPRD telah selesai,” jelasnya.

Sementara itu, sejak Februari penyampaian LHKPN anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan telah mencapai 100 persen, dimana dari 40 anggota DPRD semuanya telah menyampaikan laporan.

“Untuk penyampaian LHKPN para anggota dewan sudah disampaikan semua, sehingga progres penyampaian LHKPN Anggota DPRD mencapai 100 persen,” terangnya.

Menurutnya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki, hal itu sifatnya wajib dilaporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak.

“Hal ini juga sebagai salah satu upaya menciptakan aparatur sipil negara dan lembaga legislatif yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” pungkasnya. RWK/WN

Baca Juga