“Besaran Remisi Umum yang didapat di Lapas Way Kanan, yaitu 75 orang mendapat Remisi 1 bulan, 72 orang mendapat 2 bulan, 176 orang mendapat 3 bulan , 76 orang mendapat 4 bulan, 23 orang mendapat 5 bulan ,dan 8 orang mendapat 6 bulan. Dengan total keseluruhan 430 orang mendapat RU I dan 3 Orang mendapat RU II diantaranya 2 orang langsung bebas.” Jelas Syarpani
Syarpani menambahkan atas pemberian remisi umum tersebut, Lapas Way Kanan berpontensi dapat menghemat anggaran makan bagi para narapidana.
“Pemberian RU kemerdekaan RI ini juga dinilai berpontensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp. 616.080.000 ” tutup Syarpani. /RWK



