[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu-RWK, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan menyerahkan remisi (pengurangan masa tahanan) kepada 04 narapidana beragama Nasrani pada momentum hari Raya Natal 2021. Demikian disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan, Syarpani di Aula Dr. Sahardjo Lapas Way Kanan. Sabtu, (25/12)
“Pada peringatan hari Raya Natal 2021, Menteri Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus kepada 4 narapidana Lapas Kelas IIB Way Kanan. Untuk lama remisi yang diberikan beragam, narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sementara narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan, sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.”, ungkap Syarpani
Syarpani menambahkan bahwa Pemberian Remisi adalah reward bagi Napi yang patuh aturan.
“Ini adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Yang mana remisi khusus ini adalah hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik. “Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia yang bermanfaat,” ujar Syarpani.
Sementara itu, menurut Pendeta Fransisca S Ratulangi selaku Ketua Fellowship Indonesia Divisi I Se-Sumatera yang turut hadir memimpin Ibadah Natal di Lapas Way Kanan menyampaikan bahwa para warga binaan untuk mematuhi aturan didalam lapas.
” Saya apresiasi sekali pak kalapas, ini setelah puluhan tahun berdiri lapas, ini pertama kali ibadah natal di Lapas Way Kanan. Terimakasih pak kalapas telah mengundang kami dari Bandar Lampung untuk memberikan pelayanan bagi warga binaan. Kami harap warga binaan dapat mengikuti program pembinaan agama yang diberikan”, harap Bunda sapaan akrab Pendeta Fransisca.
Pemberian remisi merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Kemenkumham yang diatur dalam undang-undang. Selain hari-hari besar keagaaman, pemberian remisi juga dilakukan pada hari-hari besar negara, seperti hari kemerdekaan 17 Agustus. Peraturan mengenai pemberian Remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. RWK1