[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Way Tuba (RWK)– Platihan singkat Penyusunuan Rencana Pembagunan Jangka Menengah (RPJM ), tersebut di ikuti oleh 3 K ampung, yaitu Karya jaya, Suma mukti. Dan Way Tuba Asri, dengan perserta Kakam/ibu kakam Sekretaris dan Kuar Ke uangan ketiga kampung Masing Masing Di balai Kampung Karya jaya Tetap dengan mengedapankan Protokol Kesehatan(4/8)
Kegiatan Platihan singkat tersebut Di pimpin oleh Korkab (P3MD)Way Kanan, Bambang Susilo San dan Asrani Sanom (PD.P),
P3MD dalam paltihan tersebut menyampaikan”
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1-5 tahun
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung atau yang disingkat RPJMK adalah sebagai rencana induk untuk melakukan pembangunan kampung, disusun oleh semua elemen masyarakat atau yg mewakilinya dengan Hasil Musrenbang kam serta semua pihak yang berkepentingan.
RPJMK juga sebagai penjabaran dari visi dan misi kampung, juga memuat kerangka ekonomi kampung, strategi pembangunan kampung, kebijakan umum, dan disertai program kegiatan dengan pendanaan yg bersifat indikatif.
Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen rencana ini juga digunakan untuk dasar penilaian kinerja perangkat kampung dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. (RWK/Anta)